Usulan Pembekuan KPK, Polri: Ada Pengembangan Densus Antikorupsi  

Reporter

Sabtu, 9 September 2017 15:38 WIB

Brigjen Pol Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian siap untuk menangani tindak pidana korupsi. Bahkan, kata Rikwanto, Mabes Polri sudah punya rencana untuk mengembangkan Densus Antikorupsi.

Rikwanto mengatakan penanganan korupsi yang penting adalah sinergi antarlembaga, baik dalam tahapan penindakan atau pencegahan. Hal itu diungkapkan Rikwanto menanggapi adanya usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilontarkan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Baca juga: Pansus Hak Angket Ingin Bekukan KPK, Ini Tanggapan KPK

"Berapa pun institusinya atau siapa pun institusinya mari sama-sama fokus berantas korupsi," kata Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 9 September 2017.

Rikwanto menuturkan Polri selama ini juga telah menangani kasus korupsi di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Dan sudah ada rencana dikembangkan jadi Densus Antikorupsi, boleh saja yang penting fokus ke pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Golkar: Pansus Hak Angket Bukan untuk Bubarkan KPK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar soal rencana pembekuan KPK. Tito mengatakan kepolisian menghormati KPK dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai sebuah institusi. Ia tak ingin Polri kembali berbenturan dengan KPK.

Tito menuturkan pihaknya siap bila korupsi nantinya kembali ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. "Dari dulu juga kami siap," tuturnya.

Baca juga: Jimly Minta Pansus Hak Angket KPK Tunggu Putusan MK

Wacana pembekuan KPK muncul seiring berjalannya hak angket yang digulirkan di DPR. Henry menuturkan usulan pembekuan ini akan dimasukkan ke rekomendasi panitia angket yang bakal dibacakan saat rapat paripurna pada 28 September mendatang.

Usulan pembekuan KPK mengemuka lantaran panitia angket telah menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan KPK. Pembekuan ini akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya