OTT KPK, Hakim Tipikor Bengkulu Sempat Buang Uang ke Halaman

Reporter

Jumat, 8 September 2017 22:12 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di Mahkamah Agung, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/Arkhelaus W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif Dewi Suryana sempat membuang uang yang diduga suap untuk dirinya sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya. Dewi ditangkap KPK Kamis dinihari, 7 September 2017.

"Untuk kasus hakim Bengkulu, kami dapatkan juga informasi ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim, uang Rp40 juta ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang sehingga pada pukul 02.00 WIB tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: OTT di Bengkulu, KPK Tangkap Hakim Tipikor dan 2 Panitera

Uang tersebut adalah bagian dari uang Rp125 juta yang diduga diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku kerabat terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani oleh Dewi.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 6 September 2017 dan Kamis, 7 September 2017 terhadap hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson, Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Baca juga: OTT Hakim di Bengkulu, KPK Mengapresiasi Sikap Mahkamah Agung

Dari tangan Dahniar, pada Rabu 6 September 2017, KPK menemukan kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017. Selanjutnya pada Kamis, 7 Sepetember pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya hingga akhirnya sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.

Sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp125 juta ditemukan di rumah Dahniar. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: OTT Bengkulu, MA: Dua Hakim Ambil Uang Terima Kasih

"Dan kita terus dalami uang Rp75 juta yang ditemukan di salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain kita dalami," kata Febri.

Sementara mengenai kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut. "Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," ucap Febri.

ANTARA

KPK

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

3 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

9 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

9 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

17 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

20 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya