Kasus Dandhy, SAFEnet : UU ITE Sering Digunakan untuk Aktivis

Reporter

Jumat, 8 September 2017 18:18 WIB

Konferensi pers "Kami bersama Dandhy" di kantor yayasan lembaga bantuan Hukum Indonsia. Konferensi pers ini atas kasus pelaporan Dandhy Dwi Laksono oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terkait pencemaran nama baik terhadap Megawati. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi kebebasan berekspresi South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih sering ditujukan kepada aktivis, seperti Dandhy Dwi Laksono, dalam pelaporan pidana atas kebebasan hak berpendapat. Bahkan rata-rata pelapornya adalah pejabat publik.

"Kami melakukan monitoring terhadap kasus ini di Indonesia. Persoalan dengan pasal karet lebih sering digunakan oleh pejabat publik kepada warga," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta pada Jumat, 8 September 2017.

Baca : YLBHI Desak Polisi Tak Proses Laporan Terhadap Dandhy Dwi Laksono

Dalam catatannya, ada 8 kasus pelaporan yang terjadi sejak tahun 2014. Sejumlah aktivis dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dengan delik pencemaran nama baik oleh pejabat publik.

Sementara itu, sejak 2005 hingga Mei 2017, dari total 192 kasus yang dicatat, 44 persen orang yang dilaporkan adalah orang awam, termasuk buruh, karyawan, dan ibu rumah tangga. Ada juga 23 orang aktivis (11 persen) yang menjadi pihak terlapor dan 69 orang pelapornya adalah pejabat.

Baca : Dandhy Dwi Laksono, Aktivis dan Pendiri Watchdoc yang Dipolisikan Repdem PDIP

Menurut Damar, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaporan terhadap aktivis menjadi sangat rentan, apalagi di media sosial. "Perlindungan terhadap aktivis dalam menyampaikan pendapat di media sosial menjadi lebih rentan," kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Iman Nugroho senada dengan Damar. Menurut dia, pelaporan serupa bisa saja menimpa aktivis lain di mana dan tempat apa saja.

"Apa yang dilakukan Dandhy harus dilindungi karena itu merupakan hak sipil. Ini persoalan perbedaan platform saja, apa yang dialami Dandhy bisa terjadi kepada siapa saja," kata Iman.

Dandhy Dwi Laksono, aktivis dan pendiri Watchdoc dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. Dandhy dilaporkan ke polisi dengan menggunakan delik pasal UU ITE.

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

17 jam lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

2 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

6 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

10 hari lalu

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.

Baca Selengkapnya