OTT Bengkulu, MA Bantah Tak Jalankan Fungsi Pengawasan  

Reporter

Jumat, 8 September 2017 15:47 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto memperlihatkan surat pemberhentian Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi saat melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membantah anggapan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan MA kepada peradilan di bawahnya tidak berjalan pasca-penangkapan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penangkapan ini justru sebagai bukti bahwa MA serius melakukan bersih-bersih atas lembaganya.

“Jadi OTT ini salah satu hasilnya. Ada berbagai pihak yang memberi pernyataan bahwa masih adanya OTT menunjukkan pola pengawasan pembinaan enggak jalan. Ini enggak benar,” katanya di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2017.

Baca: Kronologi OTT Bengkulu yang Menjerat Hakim Tipikor

Abdullah mengatakan pembinaan oleh MA sejak pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga ke MA sudah ketat sejak Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan dikeluarkan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Peraturan tersebut, kata Abdullah, mengatur penegakan disiplin, pembinaan, pengawasan, dan pengaduan masyarakat. “Aparatur pengadilan dilarang berhubungan langsung dengan pihak lain yang berperkara,” ujarnya.

Baca: OTT Hakim di Bengkulu, KPK Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

KPK menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai penerima suap, serta dan Syuhadatul Islamy sebagai pemberi suap.

Suap terhadap hakim ini terkait dengan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu. Hakim ditawari uang suap Rp 125 juta.

Abdullah mengklaim OTT terhadap hakim tersebut karena informasi intelijen dari MA. Informasi ini dikirimkan ke KPK yang dinilai berwenang mengusut dugaan kasus korupsi. "OTT di Bengkulu infonya dari internal MA. Kemudian disampaikan ke KPK agar dapat dilakukan tindakan," ucapnya.

Kritik terhadap MA sebelumnya muncul dari Komisi Yudisial yang menilai pengawasan di lembaga tersebut tidak berjalan. Sebab, penangkapan hakim di PN Bengkulu tak lama setelah KPK mencokok panitera pengganti di PN Jakarta Selatan. KY menilai korupsi di lembaga peradilan bukan lagi karena ada pihak yang berbuat, tapi sistem.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

19 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya