TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan lembaganya telah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu ke tahap penyidikan. “Setelah gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah,” kata dia, Kamis, 7 September 2017.
OTT di Bengkulu oleh KPK dilakukan pada 6 dan 7 September dengan tersangka hakim pengadilan Tipikor Dewi Suryana, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan yang diduga pemberi suap Syuhadatul Islamy. Berikut kronologi kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
26 April 2017
Perkara pokok Wilson didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu.
Selama proses persidangan, Syuhadatul diduga mendekati hakim agar memberi keringanan hukuman. Upaya itu dilakukan melalui perantara Dahniar, bekas panitera pengganti yang masih berkerabat dengan keluarga Wilson.
20 Juli 2017
Jaksa menuntut Wilson dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Keluarga Wilson meminta agar hukuman itu diturunkan lagi dengan menjanjikan duit Rp 125 juta.
14 Agustus 2017
Hakim hanya memvonis 1 tahun 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta. Putusan terhadap Wilson dibacakan. Hakim memutuskan Wilson dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan.
5 September 2017
Dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang berada di rumah hakim Tipikor Dewi Suryana sebesar Rp 40 juta dan di rumah Dahniar Rp 75 juta. KPK masih menyelidiki ke mana hilangnya uang Rp 10 juta.
6 September 2017
Penyidik KPK menangkap Dahniar dan menemukan uang RP 75 juta. Tepat tengah malam, tim penyidik bergerak ke rumah panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan menangkapnya. Dua jam kemudian, tim mendatangi rumah hakim Tipikor Dewi Suryana. Di sana, penyidik antirasuah menemukan duit Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.
7 September 2017
Tim penyidik KPK menangkap keluarga Wilson yang diduga sebagai penyuap kepada hakim Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, Syuhadatul Islamy, di Hotel Santika Bogor.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan lembaganya sudah memberhentikan sementara Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan hingga perkara OTT di Bengkulu ini berkekuatan hukum tetap. “SK-nya sudah ditandatangani,” katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI | TSE