LPSK Diharapkan Punya Dana Abadi untuk Menangani Korban Terorisme

Reporter

Jumat, 8 September 2017 02:58 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak negara mengalokasikan anggaran yang lebih banyak untuk penanganan korban terorisme. Koalisi menyarankan agar anggaran yang bisa berbentuk dana abadi itu dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK harusnya bisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman yang menjadi bagian dari koalisi tersebut, melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2017.

Baca: LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tidak Maksimal

Menurut Wahyu negara seharusnya telah memikirkan penempatan anggaran yang mudah diakses untuk memenuhi hak para korban. Wahyu mempertanyakan alokasi anggaran untuk program deradikalisasi yang tak sebanding dengan anggaran untuk penanganan korban. “Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksimal, baik administrasi maupun anggaran,” ujarnya.

Dia mengungkapkan kesulitan korban mendapat kompensasi karena harus melalui proses pengadilan. Penuntut umum, menurut Wahyu, kerap lupa memasukkan poin mengenai kompensasi ke dalam tuntutan. Ada juga catatan lain yang terkait dengan bantuan medis, psikologis maupun psikososial.

Simak: Ketua LPSK Curhat, Sejak Presiden Jokowi Dilantik..

Pada beberapa kasus terorisme seperti Bom Bali I dan II, tutur Wahyu, masih banyak korban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara. Hal itu menjadi urgensi penyelesaian revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui anggaran yang dikelola lebih kecil dibandingkan lembaga lain yang juga menangani permasalahan terorisme. Setiap tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp 75 miliar. Jumlah itu dinilai lebih kecil dari anggaran yang dipakai untuk aktvitas pencegahan dan penindakan.

Semendawai berpendapat pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme tidak semata menyoal pencegahan, namun juga menyorot penanganan saksi dan korban. Semendawai berharap revisi UU Nomor 15 tahun 2003 itu dapat memperkuat keberadaan LPSK yang selama ini bergerak melayani korban. “Biarkan perlindungan pelapor, saksi dan korban terorisme tetap dilakukan LPSK seperti yang sudah berjalan saat ini,” ujar dia.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

9 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

12 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

24 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

33 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

34 hari lalu

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang

Baca Selengkapnya

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

34 hari lalu

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.

Baca Selengkapnya

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

40 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

55 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya