Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan

Reporter

Kamis, 7 September 2017 13:11 WIB

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan dituntut jaksa 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 September 2017. Ramadhan didakwa dengan pasal penipuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan mengatakan Ramadhan saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota Medan pada 2015 lalu melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Korban yang diketahui ibu dan anak ini, mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Baca juga: Tak Ditahan, Ramadhan Pohan Jadi Tersangka Penipuan

"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Medan.

Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz sebelumnya tak mengenal Ramadhan. Ibu dan anak ini mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan." Lewat perantara Linda Panjaitan Pohan bertemu Rotua dan Laurenz," kata jaksa Siahaan.

Setelah serangkaian pertemuan, kata jaksa, kedua korban terbujuk rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan kampanye Ramadhan sebagai calon wali kota Medan 2016-2021." Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI) diusung Partai Demokrat,Partai Gerindra," ujar jaksa.

Korban percaya dan menyerahkan uang kepada Ramadhan."Saudara terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya," kata jaksa.

Namun setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, Rotua dan Laurenz meminta kembali uang mereka. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi.

"Saudara terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan dengan hukuman kurungan 3 tahun." kata Jaksa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum mengajukan pembelaan. "Setelah kami berdiskusi, kami minta waktu 3 minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi klien saya Ramadhan Pohan," kata kuasa hukum Ramdhan.

Awalnya hakim keberatan dan memberi waktu dua pekan. Namun akhirnya menyetujui nota pembelaan disusun 3 pekan." Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan 28 September 2017." ujar hakim.







Usia sidang Ramadhan Pohan menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa."Semua fakta persidangan sudah dibuka termasuk manifest penumpang pesawat atas nama saya Ramadhan Pohan saat dituduh menerima uang di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI)," kata dia.

SAHAT SIMATUPANG



Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya