Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kiri) didampingi GKR Mangkubumi (kedua kanan) menyiramkan air kepada cucunya, Raden Ajeng Artie Ayya Fatimasari pada prosesi siraman dalam rangkaian upacara Tarapan di Ndalem Wironegaran, Yogyakarta, 20 September 2015. Tradisi ini merupakan perayaan peralihan seorang gadis yang beranjak dewasa. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
TEMPO.CO, Jakarta - Putri sulung Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, tetap bersikap tenang menyikapi polemik soal isu raja perempuan yang belakangan menyerang dirinya.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan atas Undang Undang Keistimewaan DI Yogyakarta yang membuka peluang perempuan menjadi gubernur. Mangkubumi pun disebut-sebut bakal menjadi gubernur DIY sekaligus raja perempuan di Keraton Yogyakarta.
"Putusan MK itu kan bukan hanya untuk saya," ujar Mangkubumi menjawab pertanyaan Tempo di sela menghadiri peringatan bergabungnya Yogya dengan NKRI Selasa petang 5 September 2017.
Mangkubumi menuturkan, putusan MK yang memberi peluang perempuan menjadi gubernur DIY menurutnya justru demi jangka panjang UU Keistimewaan ke depan. Mangkubumi menilai tidak ada yang bisa mengetahui bagaimana nasib UU Keistimewaan DIY di masa depan, apakah bisa bertahan atau tidak. "Jadi jangan terfokus pada saya," ujar Mangkubumi yang kini juga duduk dalam tim penasehat Sultan, Param Para Praja yang mengurusi bidang UU Keistimewaan itu.
Mangkubumi menambahkan, putusan MK yang menghapus frasa 'istri' pada pasal 18 ayat 1 huruf m hanya mengatur soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Sementara negara tentu tidak bisa membatasi hanya kaum laki laki saja yang bisa menjadi gubernur atau wakil gubernur. "Dengan putusan MK itu sekarang DIY jadi sama dengan provinsi yang lain, perempuan berpeluang menjadi gubernur," ujar Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY itu.