Jokowi Didesak Tolak Rekomendasi Pansus Angket KPK  

Reporter

Selasa, 5 September 2017 20:04 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, Transparency International Indonesia (TII), akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hasil rapat Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal TII Dadang Tri Sasongko menilai hasil rapat Pansus Angket hanya bungkus anyar dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang berniat melemahkan KPK. "Kami akan bangun komunikasi ke Presiden untuk antisipasi hasil Pansus Angket KPK," katanya, Selasa, 5 September 2017.

Baca juga: Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyampaikan Pansus bakal merekomendasikan mencabut kewenangan KPK dalam menjalankan penyidikan dan penuntutan. Rekomendasi itu muncul setelah Pansus mendengarkan sejumlah pendapat dari berbagai saksi yang didatangkan ke DPR.

Pansus berkesimpulan KPK kerap mengusut kasus di daerah tanpa berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Dadang mengatakan rekomendasi pelucutan kewenangan ini hanya modus DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini tak pernah diluluskan. "Karena enggak ada cara lain untuk mengurangi kewenangan KPK selain merevisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

Baca juga: Polri Sempat Minta Aris Budiman Tak Datang ke Pansus Angket

Jika nanti rekomendasi Pansus diterima DPR, kata Dadang, bola panas akan beralih ke Jokowi. Sebab, publik pernah mencatat Jokowi pernah menolak merevisi Undang-Undang KPK. "Publik berharap Presiden tetap konsisten pada sikapnya," ucapnya.

Koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi sepakat dengan Dadang. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan koalisi bakal mendesak Presiden menolak rekomendasi Pansus yang mengarah pada perubahan Undang-Undang KPK. "Pansus rekomendasinya juga nanti ke Presiden. DPR bisa cuci tangan setelah buat rekomendasi," tuturnya.

Baca juga: Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi hingga Komisioner KPK

Wadah Pegawai KPK bersama sejumlah LSM antikorupsi menggugat keabsahan penggunaan hak angket ke KPK melalui uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Mereka berargumen KPK bukan obyek penyelidikan yang bisa diperiksa melalui hak angket.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

14 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

16 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya