Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

Reporter

Selasa, 5 September 2017 14:04 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hanya satu pasal yang ingin diujimaterikan, yaitu Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dan calon presiden.

Yusril beberapa kali melayangkan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu. Salah satunya ialah uji materi pasal 9 dan pasal 3 ayat 5 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun permohonan itu tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

Ia mengatakan majelis hakim konstitusi sudah empat kali menolak permohonan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Kali ini, Yusril berharap MK bisa membatalkan ambang batas (presidential threshold) yang diatur di UU Pemilu Tahun 2017. "Penolakan itu sebelum putusan MK tentang Pemilu serentak," ucap Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Selain itu, Yusril menjelaskan ada aspek lainnya yang bisa memperkuat dikabulkannya permohonan uji materi kali ini. Aspek itu ialah rasionalitas, moralitas, dan keadilan. Menurut dia, uji materi yang kelima ini bukan lagi menguji dengan UUD 1945 tapi juga filsafat hukum.

Sebagai contoh, ia menyatakan, dari aspek rasionalitas ambang batas akan sulit ditentukan bila pelaksanaan Pemilu dilakukan serentak. Yusril pun mempertanyakan penggunaan presidential threshold yang mengacu kepada Pemilu sebelumnya.

Tidak hanya itu, ucap Yusril Ihza Mahendra, dengan adanya ambang batas akan berpotensi melahirkan calon tunggal atau setidaknya dua calon saja di Pemilu presiden dan wakil presiden 2019. Hal inilah yang menurut Yusril tidak berkeadilan. "Apakah cukup adil apabila presiden menggunakan undang-undang untuk membela kepentingannya sendiri," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya