Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK  

Reporter

Selasa, 5 September 2017 09:01 WIB

Suasana audiensi Pansus Hak Angket KPK bersama LSM Koar Parlemen dan Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus hak angket KPK telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai kalangan untuk menguji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa lembaga profesi pun hadir dan mengeluhkan kinerja komisi antirasuah tersebut.

Salah satunya Persatuan Jaksa Indonesia. Noor Rochmad selaku Ketua Persatuan Jaksa Indonesia mengatakan selama ini jaksa penuntut umum menjadi anak tiri dibandingkan dengan jaksa pada KPK.

Baca:
Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi Hingga Komisioner KPK

Contohnya, saat bertugas memeriksa dan menyita rekening di Bank Indonesia, jaksa harus mengantongi izin. Selain itu, ada syaratnya. Sedangkan jaksa di KPK tidak. "Ini mempengaruhi hasil kerja," kata Rochmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 4 September 2017.

Adapun Ketua Ikatan Hakim Indonesia Suhadi menuturkan ada perbedaan pendapat di kalangan hakim yang menyebut penyidik KPK berhak atau tidak untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang. "Andaikata UU KPK diperbaiki, ini harus jelas, agar tak ada perbedaan pendapat hakim," ujarnya.

Baca:
Masinton Pasaribu : 11 Temuan Pansus Hak Angket KPK Akurat

Pendapat mereka berlawanan dengan penilaian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menolak panggilan pansus. Peradi berpendapat, keberadaan pansus tidak seharusnya ada karena memiliki kecacatan yuridis.

"Kami masih melihat (pansus) sebagai satu lembaga yang bukan obyektif untuk tujuan sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Tidak seharusnya itu terjadi," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Luhut M.P. Pangaribuan.

Menurut Luhut, angket KPK adalah wilayah politis. "DPN Peradi tidak dapat terlibat dalam proses penilaian kinerja KPK secara politis oleh DPR," ujarnya.

Pansus hak angket KPK
pun berencana membacakan rekomendasi dari hasil kerjanya selama 60 hari pada 28 September 2017 dalam agenda rapat paripurna. Salah satu rekomendasinya adalah mencabut kewenangan KPK dalam pencabutan dan penuntutan.

HUSSEIN ABRI | MAYA AYU PUSPITASARI | DIAS | BUDIARTI UTAMI PUTRI




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya