Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 4 September 2017 13:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Baca juga: Kasus Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Akan Divonis Hari Ini

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu. "Dengan ketentuan jika saudara Patrialis Akbar tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa akan dilelang itu menutupi kerugian negara," kata hakim Nawawi.

Jika tidak mampu membayar seluruh pidana denda tersebut, kata hakim, Patrialis dikenakan penjara pengganti selama enam bulan. Hakim pun memerintahkan agar Patrialis tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan saudara Patrialis tetap dalam tahanan dan membebankan bea perkara Rp 10 ribu," kata hakim.

Vonis terhadap Patrialis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Patrialis dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan upaya banding atas vonis tersebut. Patrialis meminta waktu satu pekan untuk mempertimbangkannya. "Setelah saya konsultasi, saya akan pikir-pikir selama satu minggu," kata dia.

Senada dengan Patrialis Akbar, pertimbangan untuk upaya banding juga dilontarkan jaksa KPK. "Kami juga menggunakan hak untuk pikir-pikir," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

7 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

8 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

9 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

13 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya