MK Kabulkan Gugatan UU Keistimewaan, Berikut Komentar Sultan HB X

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 19:32 WIB

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X (dua kiri) menggelar Ngabekten (sungkeman) di Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi melalui laman resminya merilis bahwa lembaganya telah mengabulkan gugatan atas pasal 18 ayat (1) huruf m yang terdapat di dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Putusan MK bernomor 88/PUU_XIV/2016 itu diterbitkan Kamis, 31 Agustus 2017.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tak mempermasalahkan dikabulkannya gugatan itu. “Ya memang tak boleh ada diskriminasi, negara tak boleh membedakan laki-laki dan perempuan (untuk menjadi gubernur),” ujar Sultan di sela menghadiri perayaan kenduri peringatan lima tahun UU Keistimewaan di Pasar Beringharjo, Kamis siang, 31 Agustus 2017.

Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis perempuan sejak 2016 . Sebab pasal itu dinilai diskriminatif terhadap kaum perempuan untuk memiliki hak politik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang dasar 1945.

Baca: Hari Ini, 300 Tahun Lalu Sultan Hamengku Buwono I Lahir

Dalam pasal 18 itu menyebut bahwa calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan menyerahkan daftar riwayat hidup. Daftar riwayat hidup yang diserahkan harus memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata ‘istri’ dalam daftar riwayat hidup itu kemudian dipersoalkan dan akhirnya digugat. Sebab, secara tak langsung merujuk bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus laki-laki.

Sultan menuturkan dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 18 ayat 1 huruf m itu menunjukkan bahwa konstitusi telah ditegakkan. “Konstitusi kan bunyinya siapa pun bisa (jadi gubernur),” ujar Sultan.

Simak: Sultan HB X Sampaikan Visi-Misi sebagai Calon Gubernur DIY

Sultan meminta para pihak yang selama ini berselisih terkait pasal 18 termasuk para saudara-saudaranya di lingkungan keraton bersedia mengakhiri polemik. “Keputusan MK itu ya sudah, itu ya itu, sudah keputusan final yang harus dihormati,” ujarnya.

Selama ini sejumlah kerabat dan saudara Sultan Hamengku Buwono X di lingkungan keraton tak setuju jika pasal 18 UU Keistimewaan dihapus. Sebab, jika pasal itu dihapus, maka Keraton Yogya berpeluang dipimpin raja perempuan mengingat kedudukan gubernur dan wakil gubernur DIY menggunakan mekanisme penetapan.

Lihat: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda Raja

Padahal yang berhak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sesuai UU Keistimewaan adalah raja keraton bertahta dan raja Puro Pakualaman. Jika benar terjadi ada raja yang juga gubernur perempuan, maka hal itu bertentangan dengan paugeran atau adat istiadat keraton yang sejak Sultan Hamengku Buwono I hingga Hamengku Buwono X diiisi seorang laki-laki. Adanya raja perempuan disebut juga akan mengakhiri kesejarahan keraton sebagai kerajaan Mataram Islam.

Namun Sultan menyatakan keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasal 18 itu tak ada hubungannya dengan paugeran keraton. “Paugeran itu yang membuat siapa? Keraton itu siapa? Abdi dalem? Bukan kan, kan raja? Ya sudah jelas kan semuanya,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

9 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

10 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

17 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

43 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

49 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

50 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

50 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

54 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya