Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 13:12 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Baca juga: Fahd El Fouz Enggan Jadi Tersangka Terakhir Korupsi Al Quran

Jaksa menyatakan suap yang diberikan kepada Fahd merupakan bagian dari suap terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, penggandaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Total suap dalam proyek pengadaan di Kementerian Agama itu adalah sebesar Rp 14 miliar.

Jaksa menyebut penyuapan itu dilakukan untuk mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al Quran tahun 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al Quran 2012. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Fahd bersama dengan mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen.

Berdasarkan pembuktian fakta persidangan, jaksa berkeyakinan Fahd melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan lainnya," kata Lie.

Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan Fahd adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyatakan bahwa materi yang tertuang dalam surat dakwaan benar dan dirinya siap dihukum atas kesalahannya.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa terdakwa memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk membuat terang penyidikan tindak pidana. Fahd juga telah mengembalikan duit suap sebesar Rp 3,4 miliar ke KPK.

"Terdakwa juga berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa Lie.

Fahd El Fouz menyatakan ia menerima dituntut bersalah oleh jaksa. Namun ia meminta waktu sepekan untuk menyusun pembelaan. "Saya akan melakukan pembelaan, saya minta waktu satu minggu," kata Fahd kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

Baca Selengkapnya