Alasan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Minta KPK Pecat Aris Budiman

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Agustus 2017 11:21 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memecat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. "Dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Rabu 30 Agustus 2017.

Alghiffari dalam keteranngan bersama koalisi itu menyebut Aris Budiman sebagai kuda troya yang bekerja di KPK, dan makin terlihat setelah menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR. Padahal, sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus tersebut.


Baca : Siapa Orang Kuat Ganggu Kinerja yang Dimaksud Dirdik KPK?

Alghiffari menilai kedatangan Aris Budiman dalam Pansus Angket KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan. "Ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR," kata Alghiffari.

Koalisi itu menjelaskan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.

Selain itu, tugas dan fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik, seperti pansus di DPR, juga tidak diatur dalam peraturan KPK tersebut.


Baca : Ke Pansus DPR, Direktur Penyidikan Langgar Perintah Pimpinan KPK

Menurut Alghiffari, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pelanggaran pertama terkait integritas.

"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri," ujar Alghiffari.
Simak juga : Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel Baswedan

Alghiffari juga melihat, keterangan Aris Budiman mendiskreditkan KPK menunjukkan ketidakloyalannya terhadap lembaga antirasuah itu.

Pelanggaran selanjutnya, Alghiffari menyebutkan, kedatangan Aris Budiman dalam pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan, adanya gank, dan ancaman wadah pegawai KPK.

Padahal, larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik KPK, dengan mendatangi tempat-tempat tertentu kecuali dalam pelaksanaan tugas atas perintah atasan tercantum dalam angka 22 Bab Integritas.

FRISKI RIANA


Catatan koreksi:


Berita ini telah dikoreksi pada Kamis 7 September 2017. Dalam berita sebelumnya terjadi kekeliruan pada nama narasumber. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya