PPATK Mulai Kumpulkan Data-data Terkait Saracen  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 07:50 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya belum resmi membantu polisi menyidik sindikat penyebar konten kebencian Saracen. Namun dia memastikan kesiapan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening kelompok tersebut.

"Jadi secara formal belum (terlibat), tapi kami siap-siap untuk mendukung," ujar Kiagus di depan Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2017.

Baca: Telisik Aliran Dana Saracen, PPATK Tunggu Permintaan Resmi Polri

Meski masih menunggu instruksi dari Tim Saber Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, PPATK mulai mencari data yang diperlukan terkait dengan Saracen. "Kami masih menunggu permintaan Polri, kemudian kami sedang mengumpulkan data-datanya."

Kiagus menduga polisi sibuk mengumpulkan temuan dari tiga tersangka Saracen, yakni Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu Ningsih, sebelum menghubungi PPATK. "Mereka mungkin lagi fokus di cash building, nanti tanya ke sana (kepolisian)," kata dia.

PPATK bukan tak mungkin bergerak secara mandiri untuk menyelidiki aliran dana di rekening pelaku kejahatan. Namun, kata Kiagus, hal itu baru bisa dilakukan jika individu terkait adalah figur publik atau tokoh penting.

Simak pula: Tanggapi Klaim Jasriadi, Fadli Zon: Gerindra Tak Kenal Saracen

"Ada yang mudah kami telusuri, ada juga yang perlu data dari Mabes (Polri). Kalau orang itu misalnya public figure, ya kami tahu tempat tanggal lahir, nama, dan keluarga, tapi kalau tidak terlalu top (terkenal), kami memerlukan data,” tutur Kiagus.

Kiagus juga tak mau menerka aliran arus dana para pelaku Saracen. Ia enggan menjawab saat ditanyai kemungkinan adanya tokoh penting yang menggunakan Saracen untuk persaingan politik, seperti dalam pemilihan umum.

“PPATK itu lembaga intelijen keuangan, jadi kami tidak buat statement spekulasi di luar masalah keuangan,” ujarnya.

YOHANES PASKALIS PAE DALE




Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya