Hadirkan Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Beri Lima Catatan  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 05:09 WIB

Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menerima kedatangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. Rapat ini akan membahas klarifikasi atas adanya informasi pertemuan antara Aris Budiman dengan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK Bambang Soesatyo menuturkan ada sedikitnya lima catatan untuk Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman usai rapat dengar pendapat. “Pertama adalah dari keterangan saudara Aris ini, terkonfirmasi ada potensi penyalahgunaan wewenang di KPK,” ujar dia di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.

Bambang menuturkan selain itu ada istilah klik-klik tertentu secara nyata yang kerap mengganggu proses hukum di KPK. Ia menyebut hal itu terjadi terutama di susunan Polri. Ia melanjutkan bahwa terkonfirmasi pula perihal rekaman Miryam S Haryani yang diputar di persidangan telah dipotong-potong, sehingga tidak utuh dan menggambarkan peristiwa sebenarnya.

Baca juga: Hadir di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Tak Izin Kapolri

Menurut Bambang, KPK juga terbukti secara nyata memiliki konflik dan subkoordinasi di level penyidik. Ada pula keterangan Aris yang menyebut banyak perkara dan tidak berjalan ke pengadilan bertahun-tahun. “Berdasarkan keterangan saudara (Aris) tadi belum kuat keyakinan penyidik terhadap alat bukti,” kata dia.

Padahal, kata Bambang, berdasarkan ketentuan harus ada minimal dua alat bukti. Ia menyebut keterangan Aris mengkonfirmasi kepada temuan pansus ada 26 tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel Baswedan

Menanggapi itu, Aris menyatakan dirinya selalu profesional bertugas. Ia menuturkan perihal pemeriksaan saksi Miryam, rekaman yang diputar memang yang sebenarnya. Rekaman itu dipotong, kata dia, adalah untuk keperluan pembuktian.

Namun pemotongan itu atas perintah salah satu penyidik. “Salah satu penyidik saya tidak ingin menyebutkan. Sekarang saya laporkan ke pengawas internal KPK dan sudah saya laporkan ke Polri,” kata dia.

Baca juga: Ke Pansus DPR, Direktur Penyidikan Langgar Perintah Pimpinan KPK

Selain itu, Aris membantah bahwa tidak memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka seperti tudingan pansus. “Untuk alat bukti, saya tidak mengatakan bahwa alat bukti tidak cukup. Artinya penyidik masih membutuhkan alat bukti lagi untuk perkara itu,” ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

17 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

18 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya