Pansus Hak Angket Persoalkan Administrasi Barang Sitaan KPK  

Reporter

Selasa, 29 Agustus 2017 21:02 WIB

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman memenuhi panggilan pansus angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. (Tempo/ Arkhelaus W)

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wahiddin guna mendalami Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pansus Hak Angket KPK menyoroti persoalan administrasi pengelolaan benda sitaan negara tersebut.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai ada ketidakcocokan data barang sitaan dengan temuan Pansus. "Ini terkait dengan data resmi dari Rupbasan di lima wilayah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Direktur Penyidikan KPK, Kepolisian Mengizinkan

Dalam rapat dengar pendapat antara Pansus dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut, kelima wilayah Rupbasan di Jakarta melaporkan inventarisasi benda sitaan yang dititipkan KPK. Mereka mengklarifikasi bahwa tak ada barang sitaan KPK berbentuk tanah dan bangunan. Barang tersebut adalah beberapa kendaraan yang disita dari sejumlah tersangka kasus korupsi.

Agun mempersoalkan data benda sitaan Rohadi, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kata Agun, dalam data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, status Rohadi masih dalam penyidikan. "Artinya, KPK melalaikan lagi kewajibannya dalam menyampaikan vonis," ujarnya.

Baca: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket

Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan HAM Wahiddin mengatakan telah ada kesepakatan antara pihaknya dan KPK dalam memonitor barang sitaan. "Walau kami sadari setiap Rupbasan belum ada sarana-prasarana memadai," ucapnya.

Ia menjelaskan, terdapat barang rampasan yang akhirnya tidak bisa dilelang dan dihibahkan ke pemerintah daerah. Sebab, kata Wahiddin, ada barang sitaan dan rampasan yang pemeliharaannya tidak ada.

Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun menambahkan, ada kewajiban KPK untuk mencegah kerugian bertambah lantaran penyusutan nilai barang rampasan. "Diperlukan langkah cepat supaya negara tidak semakin dirugikan dan uang kembali ke negara supaya negara tak lagi dirugikan," ujarnya.



ARKHELAUS W.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

33 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya