TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Zulkifli Harun atas tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) perizinan jasa konstruksi, Selasa, 29 Agustus 2017. Zulkifli digiring penyidik kejaksaan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dulu atas kasus yang sama.
Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2017 lalu itu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring penyidik menuju mobil tahanan seusai jaksa menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Daerah Riau. Zulkifli enggan mengomentari kasus pungli yang menjerat dia bersama tiga bawahannya itu. "Tersangka ditahan dua puluh hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sungeng Riyanta.
Sugeng menuturkan penyidik berupaya menuntaskan berkas perkara pelaku hingga 20 hari. Berkas perkara Zulkifli rencananya bakal dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya. "Secara bersamaan berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya pada April 2017, Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau meringkus empat pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pungli izin usaha jasa kontruksi. Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp 10,4 Juta dari masyarakat yang mengurus perizinan.
Empat pelaku yang ditangkap polisi yakni Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Keempatnya merupakan pegawai honorer yang bertugas di Ruang Pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru. Belakangan polisi melepaskan Rendi karena tidak terlibat. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Zulkifli Harun disebut sebagai inisiator pungli. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 11 junto 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.