Penyebab Transaksi Mencurigakan Andi Narogong Dilaporkan ke PPATK  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 29 Agustus 2017 11:57 WIB

Terdakwa kasus e-ktp, Andi Narogong, sesaat sebelum sidang dimulai di pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 14 Agustus 2017. Tempo/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pollyarth Provitama—perusahaan yang bergerak bidang penukaran valuta asing—Ferry Haryanto melaporkan semua transaksi Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkapkan Ferry yang bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Begini Aliran Uang untuk Aset Tersembunyi Andi Narogong

"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab, ya, memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry, Senin.

Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dolar Amerika dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp 500 juta," ucap pria yang merupakan teman SMP Andi Narogong.
Simak: Istri Andi Narogong Akui Suaminya Pernah Rapat Bahas E-KTP

Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait dengan kasus e-KTP.

"Awalnya saya menganalisis profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya. Dia mengatakan 'Fer, Andi ramai di Internet, coba kamu searching Andi Narogong'. Saya googling dan baca di situ. Saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," kata Ferry.

Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga akhir 2013.
Baca juga: Adik Andi Narogong Jelaskan Soal Aliran Uang Proyek E-KTP

"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minimal Rp 500 juta yang dilaporkan maksimal 14 hari, sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis saya mencurigakan harus segera dilaporkan. Bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait dengan transaksi mencurigakan, dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," tutur Ferry.

Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya yang bernama Meliyanawati, yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi Narogong meminta uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat, seperti rumah di Pondok Indah dan ruko di Fatmawati.

ANTARA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya