Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 Agustus 2017 16:54 WIB

ANTARA/Husyen Abdillah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalteng berhasil menangkap sebanyak 1.400 kayu gelondongan (log) tanpa izin dari hasil pembalakan liar yang diduga akan dikirim keluar daerah dalam razia yang digelar Ahad 27 Agustus 2017 melalui sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Tengah.

Selain mengamankan ribuan kayu log polisi juga menangkap 2 pelakunya. Direktur Polairud Polda Kalteng Komisaris Besar Badarudin saat dihubungi Senin 28 Agustus 2017 menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar ini berada di dua lokasi yakni DAS Kapuas di Kabupaten Kapuas, DAS Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca : Angkut Kayu Meranti Ilegal, Tiga Sopir Truk Ditangkap

Untuk penangkapan di DAS Kapuas lokasinya berada di Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Disini polisi berhasil menangkap sebanyak 640 batang kayu log tanpa dokumen.

"Saat ditangkap ratusan batang kayu itu pada tahap penambatan rakit. Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri,"jelasnya.
Saat ini barang bukti sudah di tarik ke Kuala Kapuas, ibukota Kabupaten Kapuas.

Kemudian dalam razia yang dilakukan di DAS Mentaya tepatnya di Desa Lamiring, Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil ditangkap sebanyak sebanyak 760 batang dan kayu log dan membekuk pelakunya.
Simak : Di Kerumutan, Polisi Sita 15 Kubik Kayu Ilegal

"Untuk penangkapan di Kotawaringin Timur, sementara barang bukti berupa ratusan kayu log dan perahu ketinting atau ces dan pelakunya kita amankan di Markas Komando Polairud Polda Kalteng yang berada di pinggiran Sungai Mentaya," kata dia.

Menurut Badaruddin untuk menekan pembalakan liar yang ada di Kalimantan Tengah, pihaknya rutin melakukan operasi di semua DAS yang ada di Kalteng.

"Yang jelas kami akan tindak tegas terhadap semua kayu tanpa dokumen (ilegal) yang diangkut melalui sungai baik berupa rakit atau yang diangkut dengan kapal," Badarudin menegaskan soal pergerakan kayu hasil pembalakan liar.

KARANA WW

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

49 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

4 Destinasi Wisata di Kota Sampit

20 Februari 2024

4 Destinasi Wisata di Kota Sampit

Kota Sampit menawarkan pengalaman wisata yang penuh sejarah dengan suasana alam yang asri.

Baca Selengkapnya

5 Kuliner Khas Kota Sampit

20 Februari 2024

5 Kuliner Khas Kota Sampit

Di tengah-tengah hutan Kalimantan Tengah yang hijau, terselip ragam hidangan lezat yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Sampit.

Baca Selengkapnya

Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

18 Februari 2024

Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

Apa pemicu kerusuhan Sampit? Kondisi ekonomi yang sulit dan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya memperburuk ketegangan antara kedua komunitas

Baca Selengkapnya

Gempa M 4,5 Guncang Sampit Kalteng, Warga: Ini Pertama Kali Seumur Hidup

30 Oktober 2023

Gempa M 4,5 Guncang Sampit Kalteng, Warga: Ini Pertama Kali Seumur Hidup

Warga terkejut karena tidak pernah merasakan gempa.

Baca Selengkapnya

6 Helikopter Tangani Karhutla di Kalimantan Tengah, Ada 34.320 Titik Panas

2 Oktober 2023

6 Helikopter Tangani Karhutla di Kalimantan Tengah, Ada 34.320 Titik Panas

Sebanyak enam helikopter dioptimalkan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Asap Karhutla di Sampit Kalteng Parah, Sekolah Berlangsung Daring

2 Oktober 2023

Asap Karhutla di Sampit Kalteng Parah, Sekolah Berlangsung Daring

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin parah.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Time Rally Bupati Kotim Berperan dalam Pariwisata Kalimantan Tengah

22 Januari 2023

Time Rally Bupati Kotim Berperan dalam Pariwisata Kalimantan Tengah

Ikatan Motor Indonesia (IMI) telah menggelar kejuaraan otomotif Time Rally Bupati Kotim di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya