Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalteng Minta Temuan 7 Ribu Kayu di Sungai Barito Diusut

image-gnews
Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Pangkaraya-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta aparat yang berwenang menuntaskan kasus temuan  7.000 potong kayu diduga ilegal di daerah aliran sungai Barito, tepatnya di Desa Teluk Mati, Kabupaten Barito Utara.

Penuntasan kasus perlu secepatnya dilakukan untuk mengetahui berapa kerugian negara. Selain itu juga untuk mengetahui siapa dalang di balik dugaan pembalakan liar itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah  Sipet Hermanto di Palangkaraya, Senin, 14 November 20016. "Kami minta  segera diturunkan tim untuk mengecek  kayu tangkapan itu," ujarnya.

Menurut Sipet  yang  harus diketahui dulu adalah  jenis kayunya. Tim petugas penting diturunkan karena sulit  melakukan pengamanan terhadap  kayu tersebut. "Karena barang itu posisinya di sungai, dikhawatirkan  hilang," tuturnya.

Staf  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah I Palangkaraya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudadi menuturkan kronologi penemuan ribuan kayu yang diduga ilegal tersebut.

Menurutnya, temuan ribuan potong kayu itu terjadi saat digelarnya operasi bersama yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum bersama Balai Pemanfaatan Hutan Provinsi  Wilayah X Palangkaraya, Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Utara dan Komando Distrik Militer Muara Teweh.

Kayu-kayu itu ditemukan pada  Rabu, 9 November 2016, di Teluk Mati, daerah aliran sungai  Barito. Adapun jenis kayu yang telah diketahui antara lain  jabon dengan garis tengah  antara 20-25 sentimeter dan panjang 4 meter. "Saat ditangkap, kayu milik perorangan itu  memang ada dokumennya dengan tujuan akhir pengiriman yaitu Banjarmasin, Kalimantan Selatan,"ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudadi  belum bisa memastikan apakah ribuan potong kayu itu ilegal atau tidak serta berapa jumlah kubikasi  dan kerugian negara yang ditimbulkan. "Keabsahan apakah kayu itu ilegal atau tidak kita tunggu hasil dari BPHP. Setelah ada hasilnya baru kita kembali turun ke lapangan," ucapnya.

Selama  2016  terjadi sejumlah pembalakan liar di Kalimantan Tengah. Kayu-kayu tebangan itu dialirkan melaui Sungai Barito. Contohnya pada 28 Febuari 2016  Polda Kalimantan Selatan menyita 4.000 potong kayu log. Dari jumlah tersebut sekitar 366 batang merupakan kayu meranti yang disinyalir berasal dari Kalimantan Tengah.

Pada 11 April 2016 Komando Resor Militer 102 Panju Panjung, Palngkaraya menemukan 4.500 batang kayu log di Sungai Lahai, Kabupaten Barito Utara dengan tujuan akhir  Banjarmasin.

Terakhir pada  9 November 2016  kembali ditemukan 7.000 potong kayu di Desa Teluk Mati daerah aliran sungai Barito Utara dengan tujuan akhir juga Banjarmasin.

KARANA W.W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

30 Oktober 2018

Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA
Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng.


Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Mulai Petakan Lahan di Kalteng

13 Juli 2018

Pemindahan Ibu Kota Melibatkan Swasta
Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Mulai Petakan Lahan di Kalteng

Badan Informasi Geospasial akan melakukan pemetaan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti wacana pemindahan ibu kota negara.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.