Mendagri Pastikan Kandidat Pilkada Bebas dari Pengujar Kebencian  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 Agustus 2017 13:32 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memastikan calon-calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mendatang tidak terlibat kelompok pengujar kebencian. Karena hal itu akan mengganggu tatanan dan hubungan di antara kelompok masyarakat, termasuk masyarakat dengan pemerintah.

"Oh sudah, 171 daerah ini harus mendukung KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan," kata Tjahjo setelah menjadi inspektur upacara di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2017.

Baca:
PKS Yogya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Ingin Gaet Nahdliyin?
Cerita Fadli Zon Soal Fokus Gerindra Menangkan Pilkada di Jawa

Selain mengingatkan untuk tidak terlibat dalam kelompok pengujar kebencian, Tjahjo mengingatkan kepada para calon inkumben untuk tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai sumber pendanaan pilkada mereka.

"Harus terbuka dan fair ya," ucap Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan ini.

Tjahjo juga mengingatkan bahwa calon-calon kepala daerah harus berfokus pada proses penguatan demokrasi. Lebih jauh, menurut Tjahjo, itu bisa dilakukan jika pertarungan pilkada didasarkan atas adu program dan konsep.

"Semua calon jangan sampe saling memfitnah saling menjatuhkan dan didukung data yang benar," kata Tjahjo Kumolo soal kampanye pilkada 2018.

DIAS PRASONGKO


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya