Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memastikan calon-calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mendatang tidak terlibat kelompok pengujar kebencian. Karena hal itu akan mengganggu tatanan dan hubungan di antara kelompok masyarakat, termasuk masyarakat dengan pemerintah.
"Oh sudah, 171 daerah ini harus mendukung KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan," kata Tjahjo setelah menjadi inspektur upacara di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2017.
Selain mengingatkan untuk tidak terlibat dalam kelompok pengujar kebencian, Tjahjo mengingatkan kepada para calon inkumben untuk tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai sumber pendanaan pilkada mereka.
"Harus terbuka dan fair ya," ucap Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan ini.
Tjahjo juga mengingatkan bahwa calon-calon kepala daerah harus berfokus pada proses penguatan demokrasi. Lebih jauh, menurut Tjahjo, itu bisa dilakukan jika pertarungan pilkada didasarkan atas adu program dan konsep.
"Semua calon jangan sampe saling memfitnah saling menjatuhkan dan didukung data yang benar," kata Tjahjo Kumolo soal kampanye pilkada 2018.