Lomba Film Dokumenter Basoeki Abdullah Kamu, Kirimkan Karya Terbaikmu

Kamis, 24 Agustus 2017 16:14 WIB

Selain berasal dari Jabodetabek, lomba diikuti peserta dari Yogyakarta, Bandung dan Medan.

INFO NASIONAL - Sebagian dari kita mengenal maestro lukis Indonesia, Basoeki Abdullah, lewat penghargaan bintang emas Poporo dari Raja Bhumibol Aduljadej (Raja Thailand) sebagai Royal Court Artist yang berjasa besar kepada pemerintah dan istana. Ada pula yang mengenal Basoeki dari prestasinya memenangi sayembara melukis dalam rangka penobatan Ratu Juliana dengan mengalahkan 87 pelukis Eropa pada 6 September 1948 di Niew Kerk, Amsterdam, Belanda.


Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 27 Januari 1915, dan meninggal di Jakarta, 5 November 1993, pada usia 78 tahun, memberi kesempatan Basoeki mengalami berbagai fase kehidupan perjuangan bangsa Indonesia. Jejak karyanya telah melalui berbagai zaman dari pra-kemerdekaan sampai Orde Baru. Karya lukisnya, Sketsa Perjuangan Revolusi Indonesia, merupakan sebuah fragmen rangkaian cerita sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Basoeki adalah sosok yang berjuang dengan tidak mengangkat senjata, tapi menggunakan kuas.


Sebagian besar karyanya kini terpampang di Museum Basoeki Abdullah serta menjadi aset dan warisan berharga bagi para generasi penerus. Museum Basoeki Abdullah merupakan salah satu dari sedikit museum seni rupa yang berada di Jakarta. Sebagai sebuah destinasi, museum ini tidak hanya menawarkan wisata benda-benda seni rupa. Museum ini juga dapat menjadi sarana untuk belajar sejarah, seni rupa—khususnya seni lukis, hingga sumber inspirasi bagi masyarakat dalam mengapresiasi serta mengekspresikan seni dan budaya, khususnya bagi para perupa di Indonesia.


Sebagai langkah apresiasi dan meneruskan perjuangan, Museum Basoeki Abdullah mengadakan Sayembara Film Dokumenter Basoeki Abdullah. Lomba yang bisa diikuti masyarakat umum dan warga negara Indonesia (WNI) ini berhadiah total Rp 105 juta. Adapun syarat dan ketentuannya adalah film menceritakan Museum Basoeki Abdullah dan tokoh Basoeki Abdullah. Kemudian, film adalah karya baru dengan tahun produksi 2017 dan belum pernah dipublikasikan atau diikutkan pada lomba sejenis.


Dengan durasi minimal 15 menit dan maksimal 30 menit, film harus mencantumkan sumber data (jika ada) pada credit title. Format film dikirim dalam bentuk DVD Video dan DVD Data (mp4). Biaya produksi film ditanggung setiap peserta. Karya akan diterima mulai 15 hingga 31 Oktober 2017 cap pos atau diantar langsung ke panitia ke alamat Jalan Keuangan Raya Nomor 19 Cilandak Barat, Jakarta Selatan.


Advertising
Advertising

Sejak diumumkan Juli 2017 lalu, sudah banyak peserta yang menyatakan minat untuk ikut dan mengirimkan film dokumenter karya mereka untuk mengikuti lomba ini. Selain berasal dari Jabodetabek, lomba diikuti peserta dari Yogyakarta, Bandung dan Medan.


Selain menggelar sayembara film dokumenter, Museum Basoeki Abdullah mengajak generasi muda tingkat sekolah menengah atas atau sederajat dan mahasiswa S-1 untuk mengapresiasi lukisan Basoeki Abdullah melalui Lomba Kritik Seni Lukisan Basoeki Abdullah. Lomba ini pun memperebutkan hadiah puluhan juta rupiah.


Mari berpartisipasi, kirimkan film dokumenter dan Kritik Seni Lukisan Basoeki Abdullah kamu. Detail lomba bisa diakses di http://museumbasoekiabdullah.or.id/. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya