Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 15:09 WIB

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz pernah berniat mengembalikan uang hasil korupsi proyek di Kementerian Agama sebesar Rp 3,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Niat itu muncul ketika ia tengah menjalani proses penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh pada 2011.

Fahd mengatakan dirinya adalah orang pertama yang membuka soal adanya korupsi di proyek milik Kementerian Agama tersebut. Saat itu terjadi, ia tengah menjalani penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh.

Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo

"Waktu 2011, saya dicekal KPK. Pada saat itu, saya ditawari Pak Novel, Petrus, menjadi justice collaborator. Akhirnya saya buka kasus, yang membuka Al-Quran itu saya," katanya di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Fahd menuturkan, saat itu, ia meminta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran. Pertimbangannya, ia saat itu sudah ditahan lantaran kasus suap dana infrastruktur daerah. Atas kasus itu, Fahd divonis bersalah dan dipenjara selama 2,5 tahun pada 2012.

Saat itu, Fahd berniat mengembalikan uang korupsi Al-Quran sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, kata dia, penyidik menyatakan Fahd tidak perlu menjadi tersangka lagi karena sudah jujur dan kooperatif. Fahd malah menerima tiga surat resmi dari KPK yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara lain.

Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Tiga tahun setelah keluar dari penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka korupsi penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd sangat menyayangkan dirinya kembali menyandang status tersangka setelah bebas.

"Saya malah dapat penghargaan dan media massa bilang tidak ada narapidana yang jujur seperti ini. Makanya saya sedih kenapa sekarang saya jadi tersangka lagi setelah bebas," ujarnya.

Fahd sempat menanyakan ihwal surat keterangan tak terlibat dalam perkara lain kepada KPK. Menurut KPK, kata dia, surat itu asli. Meski mengakui kesalahannya, ia tetap merasa sakit hati kenapa tak dari dulu KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Fahd akhirnya mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang didapat dari korupsi Al-Quran kepada KPK. Keseluruhan uang itu merupakan fee 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp 31 miliar, 5 persen dari penggandaan Al-Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan 3,25 persen dari penggandaan Al-Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd El Fouz bersama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Quran pada 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Al-Quran 2012.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

Baca Selengkapnya