Kasus Penipuan First Travel, Polisi: Tersangka Sering Jawab Lupa  

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 20:12 WIB

Tersangka Andika Surachman dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Bareskrim Polri juga menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk air soft gun milik Andika Surachman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut tersangka penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan umrah dan haji PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman tak kooperatif selama proses penyidikan. Menurut Setyo, dugaan tidak kooperatif ini muncul lantaran tersangka sering menjawab lupa ketika dihadapkan pada pertanyaan atau temuan penyidik.

"Tersangka ini orangnya diam. Kalau begitu dibuktikan, ini ada yang melapor piutang dia jawab oh iya Pak saya lupa. Tersangka tidak kooperatif," kata Setyo, Selasa 22 Agustus 2017.

Baca: Miliki Senjata Ilegal, Bos First Travel Bisa Dikenai 20 Tahun Bui

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak berkomentar ringan saat ditanya dugaannya mengapa tersangka sering menjawab lupa.

"Mungkin dia lelah," ujar Herry.

Tersangka Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan telah ditahan Bareskrim sejak 9 Agustus 2017. Mereka ditahan karena menipu dan menggelapkan uang ratusan miliar yang disetorkan para calon jamaah umrah First Travel. Belakangan, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.

Baca: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel

Pimpinan First Travel dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Belakangan, Andika juga terancam dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak karena memiliki sejumlah airshot gun dan peluru tajam yang diduga ilegal.

BUDIARTI UTAMI PUTRI





Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya