Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel  

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 16:29 WIB

Kadiv Humas Polri Setyo (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak menunjukkan barang bukti yang disita dari proses pengungkapan kasus penipuan calon jemaah umroh PT First Travel di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Theresia Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menunjukkan sejumlah barang bukti dan aset yang disita dari pemilik PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel atas penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan umrah dan haji.

Menurut penelusuran penyidik, pasutri pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan mempunyai lima buah mobil, tiga bangunan rumah dan tiga kantor, satu unit usaha berupa butik, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain sejumlah kendaraan bermotor. Sebagian kendaraan bermotor atau mobil yang dimiliki oleh bos First Travel ini sebagian sudah dijual," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Baca: Bareskrim: Kerugian Kasus Penipuan First Travel Rp 839 Miliar

Mobil yang disita yaitu Volks Wagen bernomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero bernopol, F 111 PT, Toyota Vellfire bernopol F 777 NA, DAihatsu Sirion bernopol B 288 UAN, dan Toyota Fortuner bernopol B 28 KHS. Adapun mobil yang diduga sudah berpindah tangan atau dijual berjumlah sebelas unit, masing-masing dengan nopol F 1051 GT merek Hammer, F 9 FA merek Mercy, B 9885 ECB merek Isuzu, B 1832 EKB dan B 1919 EKW merek Daihatsu, B 1965 EDG dan B 1985 EOO merek Avanza, B 1062 EDG dan B 1645 EKW merek Luxio, dan satu mobil bernopol B 1062 EDH yang tidak diketahui mereknya.

Penyidik merinci lokasi bangunan yang dimiliki pemilik First Travel, yaitu dua rumah di Sentul City dan Kebagusan, serta sebuah rumah kontrakan di Cilandak. Bangunan lainnya yaitu kantor di Depok, TB Simatupang, dan Rasuna Said, serta butik di Kemang.

Baca: Dari Rp 700 Miliar Tinggal Rp 1,3 Juta, Rincian Utang First Travel..

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 30 buku tabungan atas nama Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, PT Anugerah Karya Wisata, PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan Siti Nuraida Hasibuan yang disita penyidik. Data rekening tersebut akan diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut aliran dananya. Tak hanya itu, sebanyak 11 paspor milik bos First Travel dan 14.636 paspor milik jamaah telah diamankan.

Penyidik juga menyita sejumlah senjata tajam dan amunisi yang dimiliki Andika bos First Travel, yaitu sembilan buah air softgun dan sebuah pistol jenis Bareta 2150.

"Ini informasinya ada yang berizin ada yang tak berizin," kata Herry.

BUDIARTI UTAMI PUTRI




Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya