Dari Rp 700 Miliar Tinggal Rp 1,3 Juta, Rincian Utang First Travel..

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 05:46 WIB

Sejumlah korban calon jamaah menunjukkan foto tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, seusai memberikan pengaduan di posko crisis centre, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kian dalam menyelidiki bagaimana pasangan pemilik First Travel menjalankan aksi penipuannya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pasangan suami istri pemilik Biro Umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memiliki utang sekitar Rp 104 miliar. Utang ini terbagi kepada dua pihak yang membantu mereka memberangkatkan jemaah haji mereka.

"Tersangka utang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket, itu sebesar Rp 80 miliar. Dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar," ujar Setyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu 20 Agustus 2017.

BACA: Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel

Terakhir, diketahui sisa dana di rekening mereka hanya tersisa Rp 1,6 juta saja. Padahal, Setyo mengatakan jemaah yang mendaftar di First Travel telah mencapai 72 ribu orang dengan total dana yang masuk sebesar Rp 700 miliar.

Karena itu, Setyo mengatakan penyidik masih meneliti aset-aset yang dimiliki oleh pihak First Travel. Mulai dari aset bergerak hingga tak bergerak masih didata oleh kepolisian. "Aset tak bergerak, rumah dan kantor sudah kami amankan. Termasuk rumah di Kebagusan (Jakarta Selatan) kemarin kami datangi tapi rumahnya kosong," kata Setyo.

BACA: First Travel, Cerita Andika dan Anniesa Hasibuan Bolak Balik Bangkrut ...



Aset bergerak seperti berupa sejumlah mobil milik pasutri itu juga telah disita. Namun dua mobil telah dikembalikan karena ternyata berupa mobil pinjaman atau rental.

Setyo mengatakan polisi masih terus berupaya melacak seluruh aset First Travel. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran uang pasutri itu. Ia pun meminta jemaah yang menuntut ganti rugi untuk lebih bersabar.

BACA: Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...

"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu. Ini sedang ditangani pihak Polri dan ini kan perlu waktu dan proses," kata Setyo.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel Mereka adalah pasutri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Serta adik Anniesa Kiki Hasibuan. Mereka dituduh telah menipu jemaah lewat biro umrah mereka.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya