Andi Narogong Marah Dirut Quadran Solution Tak Setor Duit E-KTP

Reporter

Senin, 21 Agustus 2017 23:26 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi e-KTP Irman mengungkapkan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah marah ketika Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menghentikan setoran duit untuk memuluskan proyek e-KTP kepada Andi. “Andi marah sama Anang, mulai termin kelima Anang tidak bisa lagi setorkan yang ke Andi,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 21 Agustus 2017.

Irman berujar ia selalu mendapat laporan dari Sugiharto setiap kali ada penyerahan duit dari Anang ke Andi. Begitu pula Andi, selalu melaporkan ke Irman melalui Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang. Sugiharto juga merupakan terpidana korupsi e-KTP.

Baca: Jaksa KPK Sebut Andi Narogong Gelar Pertemuan Setir Proyek E-KTP

Irman mengatakan uang pada termin pertama hingga ketiga diserahkan di 2011. Ia mengatakan uang itu nantinya akan diserahkan oleh Andi kepada Setya Novanto. Saat proyek itu bergulir, Novanto adalah Pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR. Lalu termin keempat juga telah diserahkan oleh Anang ke Andi pada 2012.

Namun pada termin kelima, Anang tak lagi menyetorkan duit ke Andi. Alasannya, Anang dibebankan harus membayar angsuran mesin cetak e-KTP.

Menurut Irman, sebelum realisasi penyerahan itu, Andi membawa catatan kecil saat berkunjung ke kantor Kementerian Dalam Negeri. Catatan itu diserahkan Andi ke Sugiharto. Di situ tertera kode-kode angka dan huruf yang merupakan nominal dan siapa yang akan menerima.

Misalnya, kata Irman, kode K untuk Partai Golkar, B untuk Partai Demokrat. Selain itu ada kode untuk perorangan. Seperti AU yaitu Anas Urbaningrum senilai Rp 20 miliar, MA Marzuki Alie senilai Rp 20 miliar, dan CH Chaeruman Harahap Rp 20 miliar. “Itu laporan Pak Giarto kepada saya,” ujar Irman.

Sementara Sugiharto membenarkan keterangan Irman mengenai Andi Narogong. Ia menuturkan Anang tidak dapat kembali menyetorkan duit lantaran ada tanggung jawab membayar angsuran mesin cetak. Ia pun menambahkan uang itu tidak akan berhenti di Andi. “Andi setorkan ke Setya Novanto,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

7 Juli 2020

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

MAKI mengajukan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penghentian Penyelidikan TPPU Setya Novanto yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK tidak sah

Baca Selengkapnya