Kalah Kasasi, KPK Serahkan Rp 100 Juta kepada Hakim Syarifuddin

Reporter

Senin, 21 Agustus 2017 22:07 WIB

Mantan Hakim Syarifuddin Umar, menerima uang konsinyasi dari KPK, yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan uang konsinyasi Rp 100 juta kepada Syarifuddin Umar, mantan terpidana kasus suap. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, pada 2013 mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapannya oleh KPK melanggar hukum. Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan itu.

Baca juga: Hakim Syarifuddin Ditangkap KPK di Depan Anak dan Istrinya

"Saya butuh uang, tapi saya tidak perlukan uang ini," kata Syarifuddin setelah menerima cek itu dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2017.

Menurut Syarifuddin, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadapnya dengan memalsukan keterangan. Dia juga berujar bahwa KPK telah memalsukan suaranya sebagai alat bukti. "Suara saja bisa dipalsu, itulah saya ajukan gugatan dan terbukti, dan ini penyerahan uang, juga bukan mengakhiri masalah, justru menimbulkan masalah," katanya.

Pada 2012, Syarifuddin Umar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. Namun saat ini dia sudah bebas.

Syarifuddin kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu karena menganggap KPK semena-mena. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin dengan menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Setelah kemenangannya itu, Syarifuddin mengatakan ia akan membantu Pansus KPK DPR. "Setelah datang hari ini, maka saya akan ke Pansus, saya akan bongkar seluruh rekayasa kasus, untuk kriminalisasi, yang penuh konspirasi jahat," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Serahkan Uang Konsinyasi

Dengan kalahnya KPK dalam kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung 2014, Syarifuddin berujar, KPK telah merugikan negara. "Menurut saya, sepanjang dia menjalankan undang-undang, menggunakan keuangan negara, maka dia adalah pemerintah dalam arti luas," katanya.

Kasus Syarifuddin Umar sendiri berawal dari kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Dalam kasus itu, selain mantan hakim Syarifuddin, kurator Puguh Wirawan juga ditetapkan sebagai terpidana.

CHITRA PARAMAESTI

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya