Serahkan Ganti Rugi ke Syarifuddin, KPK Hormati Putusan MA  

Reporter

Senin, 21 Agustus 2017 21:53 WIB

Mantan Hakim Syarifuddin Umar, menerima uang konsinyasi dari KPK, yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Penyerahan uang itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 21 Agustus 2017.

"Penyerahan uang Rp 100 juta kepada Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan perdata (Putusan MA di tingkat Kasasi, yaitu Put No. 2580 K/Pdt/2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali, yaitu Put No. 597 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016). KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Senin, 21 Agustus 2017.

Baca: Pansus Angket KPK Jadwalkan Bertemu Bekas Hakim Syarifuddin Umar

Dua anggota Biro Hukum KPK menyerahkan cek senilai Rp 100 juta kepada Syarifuddin di PN Jakarta Selatan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, cek tersebut merupakan ganti rugi yang diganjar kepada KPK karena duit Syarifuddin yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK di awal Juni 2011. Kami menangkap tangan transaksi suap antara seorang kurator dan hakim. OTT tersebut justru berhasil hingga terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta Rp 250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara," tutur Febri.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada 2012. Syarifuddin yang kala itu menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) menerima sejumlah uang dari kurator. Atas penangkapan ini, KPK lalu menahan sejumlah alat bukti yang akan digunakan di pengadilan untuk membuktikan dakwaannya.

Atas perbuatannya, Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan MA. Namun, dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.

Syarifuddin kemudian mengajukan gugatan perdata setelah terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. "KPK berpandangan seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan adalah di praperadilan bukan perdata. Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan,” kata Febri.

"Proses ini dapat menjadi pelajaran, agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawbakan. Bukan ditarik ke proses politik. KPK menghormati hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara,” kata Febri.

STANLEY WIDIANTO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya