Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. Dalam dakwaan, Patrialis diduga menerima suap senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki Hariman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terdakwa Patrialis Akbar masih berlangsung sampai lewat tengah hari tadi. Sudah nyaris dua jam, ia masih membacakan nota pembelaannya dengan semangat. "Yang mencari keuntungan itu Kamaludin, sedangkan saya hanya menjadi korban," kata mantan hakim MK itu, Senin, 21 Agustus 2017.
Setelah satu jam berdiri tepat di halaman ke-22, Patrialis Akbar mohon diri kepada Nawawi Pamulango selaku Hakim Ketua untuk kembali duduk, membacakan pledoinya. "Ini fitnah besar," serunya. Bersuara lantang selama proses sidang berlangsung, Patrialis sampai ditegur oleh Nawawi.
"Mohon Anda lebih tenang sedikit. Saya tahu Anda bersemangat," ujar Nawawi. Tepat pukul 13.25, Patrialis selesai membacakan nota pembelaannya dalam sidang dan diputuskan untuk istirahat 30 menit sebelum melanjutkan pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum Patrialis.
"Saya mohon kepada majelis hukum untuk memberikan putusan bebas kepada saya. Selain itu, saya juga minta kepada teman-teman pers, muat yang saya bikin. Selama ini saya merasa di gebukin," kata Patrialis Akbar sambil meninggalkan ruang sidang.
Pembacaan pleidoi ini merupakan agenda pertama dalam sidang kasus suap atas uji materi undang-undang No. 41 Tahun 2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.