Korban First Travel di Bekasi: Saya Puyeng Kalau Ingat Umrah  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 21 Agustus 2017 06:48 WIB

Belasan calon peserta umroh memaksa masuk ke ruang pengurus First Travel di GKW Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017. Mereka meminta kepastian jadwal keberangkatan maupun prosedur pengembalian uang 100 persen. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)

TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 6 orang warga Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan saat ini sebagian dari mereka mengalami depresi dan jatuh sakit. "Stres setelah mendapatkan informasi terkena tipu," kata Suhendi, anggota keluarga yang merasa tertipu First Travel di Bekasi, Minggu, 20 Agustus 2017.


Korban umumnya telah menyetorkan uang Rp 18 juta. Kendati demikian mereka belum mendadpat kabar kapan kepastian berangkat ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Suhendi menjelaskan, keluarganya tinggal di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede mempunyai bukti setoran melalui agen perusahaan di Bekasi pada 2016.


Setelah membayar total biaya umrah sebesar Rp 14 sampai 16 juta, kata Suhendi, agen perusahaan meminta tambahan Rp 2 juta. Alasannya untuk biaya sewa pesawat. Dijanjikan diberangkatkan paling lambat Agustus tahun ini. "Ada yang sampai guling-guling setelah mengetahui kena tipu," kata Suhendi.


Baca: Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City

Salah satu keluarga Suhendi yang tertibu adalah orang tuanya sendiri bernama Maryanah. Suhendi kini berupaya menenangkannya agar ikhlas dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini.

Korban lainnya Kunut, 75 tahun. Warga RT 04 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, ini mengaku kesehatannya mulai terganggu. "Pikiran saya juga puyeng kalau ingat umrah. Badan saya sepertinya butuh dirawat karena kurang enak terus," katanya.

Kunut mengaku menyetorkan uang ke First Travel Rp 32 juta untuk keberangkatan umrah bersama istrinya. "Uang itu dari hasil arisan. Bulanannya sampai sekarang terus dibayar," kata Kunut sembari berharap uangnya dikembalikan bila memang umrahnya batal. "Kami cuma ingin uangnya dikembalikan utuh untuk keperluan lain."

Kepolisian kini sedang mengusut kasus ini, menyusul laporan warga yang merasa tertipu oleh janji-janji First Travel. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemilik First Travel terlacak menggunakan dana calon jemaah haji dan umrah untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan kendaraan.

Salah satu rumahnya ada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut tak hanya besar tapi juga mewah. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, total utang yang dimiliki bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan mencapai Rp 104 miliar. First Travel dikelola suami istri dengan nama resmi Biro Umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel.



Advertising
Advertising

ADI WARSONO | ANTARA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya