PPATK Endus First Travel Himpun Dana Jemaah Triliunan Rupiah  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 21 Agustus 2017 04:46 WIB

Sejumlah korban calon jamaah menunjukkan foto tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, seusai memberikan pengaduan di posko crisis centre, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri sejumlah rekening terkait dengan biro perjalanan haji dan umraa First Travel. Penelusuran sementara menunjukkan dana umat Islam yang mendaftar sebagai jemaah umrah, terkumpul cukup besar.


Dihitung sejak perusahaan itu berdiri, temuan PPATK, jumlahnya sangat besar. "Triliunan ruiah," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Bank Indonesia, Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2017. Ahmad enggan menyebut detil temuannya tersebut.

Ahmad menuturkan, angka tersebut muncul setelah PPATK melakukan penelusuran secara menyeluruh berdasarkan riwayat aliran dana yang masuk ke rekening yang diperiksa. Angkanya jauh lebih besar dibandingkan pengakuan pemilik First Travel saat diperiksa kepolisian.

Baca: Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City


Dana tersebut, kata Ahmad, tidak hanya digunakan untuk memberangkatkan pelanggannya ke Tanah Suci. Sebagian dananya terlacak digunakan untuk investasi dan masuk ke kantong pribadi pemilik First Travel.


Pemilik First Travel terlacak menggunakan dana calon jemaah haji dan umrah untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan kendaraan. Salah satu rumahnya ada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut tak hanya besar tapi juga mewah.


PPTAK tidak bisa memberikan informasi mengenai rincian aliran dana calon jemaah yang digunakan untuk keperluan pribadi. "Tidak bisa detil menyebutkan itu ke mana karena ini konteksnya dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan agar masyarakat tidak rugi lebih lanjut."

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, total utang yang dimiliki bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan mencapai Rp 104 miliar. First Travel dikelola suami istri dengan nama resmi Biro Umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel.

Nilai uang Rp 104 miliar, jauh lebih sedikit dibandingkan utang Andika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka punya utang kepada pengurus tiket sebesar Rp 80 miliar dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar," ujar Setyo pada Minggu, 20 Agustus 2017. Setyo mengatakan polisi terus melacak seluruh aset First Travel. ipu jemaah lewat biro umrah mereka.


VINDRY FLORENTIN | EGI ADYATAMA
Advertising
Advertising

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya