Seorang petugas melayani calon jamaah korban agen perjalanan First Travel memberikan pengaduan di crisis centre terkait penggelapan yang dilakukan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan biro perjalanan umrah dan haji First Travel memiliki utang senilai Rp 24 miliar ke sejumlah hotel di Arab Saudi.
Hotel-hotel itu merupakan tempat menginap para jemaah dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. "Ada hotel di Mekkah dan Madinah melapor, menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.
Terkait dengan aliran dana biro perjalanan itu, Herry mengaku pihaknya masih menelusurinya hingga kini. Sebab, kedua tersangka, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari mengaku lupa.
"(Aliran dana) kami cek ya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi)," ujarnya.
Sebelumnya, First Travel diduga menipu dan menggelapkan dana calon jemaah umrah dengan modus promo paket murah. Dengan promo paket yang sangat murah, First Travel berhasil mendapatkan banyak calon jemaah.
Namun, calon jemaah tersebut keberangkatannya tak jelas. Padahal batas waktu keberangkatan yang dijanjikan First Travel sudah lewat.