DPR Menolak Pengiriman Pasukan TNI ke Marawi, kecuali...
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 18 Agustus 2017 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan belum ada koordinasi lanjutan dengan Kementerian Pertahanan mengenai rencana pengiriman pasukan TNI ke Marawi, Filipina Selatan.
"Belum ada lagi pembicaraan lebih lanjut terkait dengan hal itu," kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Tubagus menambahkan, sikap Komisi Pertahanan tetap sama, bahwa pengiriman pasukan TNI ke Marawi melanggar undang-undang. "Tidak diperbolehkan oleh undang-undang kita, kecuali sebagai peace keeping force (pasukan penjaga perdamaian)," ujarnya.
Baca : Cerita Gatot Nurmantyo Soal ISIS di Marawi
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengklaim Filipina sudah mengizinkan TNI terlibat dalam perang melawan milisi Maute di Marawi, Filipina Selatan.
Pada pertengahan Juli lalu, Ryamizard mengatakan kementeriannya siap melakukan koordinasi dengan DPR.
"Kalau pun targetnya untuk mencegah, ya, cukup di perbatasan saja," ucap Tubagus. Dia membantah bahwa penolakan pengiriman pasukan TNI akibat bertentangan dengan prinsip pertahanan Indonesia, yaitu defensif aktif. "Bukan, itu cuma strategi pertahanan, utamanya karena pengiriman ini melanggar undang-undang," tuturnya.
Simak pula: Wiranto Bertemu Wakil PM Singapura Bahas Jaringan Teroris Marawi
Adapun anggota Komisi Pertahanan DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan hal yang sama. "Selain harus mempertimbangkan undang-undang, pengiriman pasukan TNI harus melihat ketersediaan anggaran, ada enggak anggarannya? Kalau enggak ada, ya, ngapain?" ujarnya.
Rencana pengiriman pasukan TNI ke Marawi, kata Abdul, akan dibahas dulu di internal Komisi Pertahanan pada Senin, 21 Agustus 2017.
FAJAR PEBRIANTO