KPK Periksa Enam Saksi untuk Setya Novanto

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 16 Agustus 2017 23:00 WIB

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, saat menggelar rapat pleno DPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, 18 Juli 2017. Rapat pleno ini membahas status Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini, Rabu, 16 Agustus 2017.


"Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, 16 Agustus 2017. Setya Novanto saat ini merupakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat.


Baca: KPK Gelar Investigasi Soal Penyidik Diduga Memainkan Kasus E-KTP


Keenam saksi itu adalah pegawai negeri sipil, swasta, dan konsorsium. Saksi dari kalangan pemerintah adalah staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemenerian Dalam Negeri, Owi Puspita Rini.


Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka


Advertising
Advertising

Sementara dari konsorsium, KPK memanggil mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi. Empat orang lain yang berasal dari swasta adalah Haji Onny Hendro Adhiaksono, Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho, Heldi alias Ipong, dan Direktur PT Sisco Systems Indonesia, Charles Sutanto Ekapraja.


Pada perkara ini, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Irman dan Sugiharto telah dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 5 tahun penjara. Namun, jaksa KPK melakukan banding atas putusan ini karena menganggap ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.


Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi dengan proyek e-KTP.


Proyek ini juga terbukti dikorupsi secara berjamaah oleh anggota Dewan, pejabat pemerintah, dan konsorsium pemenang tender proyek.


Dalam perkara yang sedang diusut KPK, Setya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Setya diduga sebagai orang yang memiliki pengaruh untuk persetujuan proyek itu.



MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

52 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya