Pimpinan KPK Dengarkan Curhat Pejabat Desa Teladan Kemendagri

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 22:11 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen untuk memperhatikan pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan dana desa yang tahun depan disinyalir mencapai Rp 120 triliun.

KPK perhatikan betul (persoalan desa). Deputi Pencegahan banyak memperhatikan, apalagi kalau menuju angka yang besar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Ruang Serbaguna komplek Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Bersama dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Laode M Syarif dan Alexander Marwata, Saut menerima 365 aparat desa teladan dari seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan pemerintahan desa yang merupakan acara rutin selama tiga tahun terakhir.

Ada 66 kepala desa dan lurah teladan tingkat provinsi, 66 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa dan kelurahan provinsi yang menjadi pendamping, 66 camat lokasi desa dan kelurahan juara provinsi, ketua BPD sebanyak 33 orang, pendamping dari provinsi sebanyak 34 orang, dan 66 pendamping dari kabupaten/kota, serta sejumlah panitia dari Kemendagri.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta pertemuan melontarkan berbagai pertanyaan kepada para pimpinan KPK. Mereka di antaranya bertanya perihal gratifikasi, kesepakatan pemerintah desa dengan korporasi, penerimaan corporate social responsibility, dan sebagainya.

“Kalau kami dibangunkan jembatan oleh perusahaan dan suatu saat terjadi masalah di perusahaan itu, apakah kami juga termasuk hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang (bersalah)? Jika termasuk, kami tidak akan melakukan lagi,” tanya Zainal Arifin, kepala desa Sumber Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada kesempatan tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Laode mengatakan penerimaan CSR, juga kesepakatan-kesepakatan lain yang melibatkan pemerintah, diperbolehkan asal sesuai dengan aturan yang ada. “CSR itu boleh, tapi kalau sebagian dari CSR itu diambil pribadi oleh bapak ibu, tidak boleh. Misalnya dalam CSR itu ada komponen untuk aparat desa yang resmi, itu bisa. Harus tertulis, ada pencatatan yang nyata,” kata Laode.

Pertemuan dengan pimpinan KPK, disampaikan Saut, merupakan penguatan terhadap para pejabat desa yang mendapat predikat teladan dari Kemendagri. Ia berharap orang-orang terkait dapat membangun desa yang rapi, bersih, dan sejahtera secara berkelanjutan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya