9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 14:10 WIB

Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menyebut uang suap Rp 240 juta yang diberikan pejabat Kementerian Desa untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berasal dari satu sumber. Menurut jaksa, uang itu berasal dari 9 unit kerja eselon 1 di Kementerian Desa dan uang pribadi.


"Pengumpulan uang disepakati akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Jarot dan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Baca juga:
Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK

Kesepakatan adanya iuran untuk membayar auditor BPK terjadi setelah Ketua Sub Tim 1 Choirul Anam bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi. Pada pertemuan itu, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes 2016 akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Choirul lantas menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku penanggung jawab tim pemeriksa, diberi uang sekitar Rp 250 juta.


Anwar lantas meminta Sugito untuk mengupayakan uang tersebut. Dengan sepengetahuan Anwar, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes. Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta.

Baca pula:
Kasus Suap Pejabat BPK, KPK Periksa Tiga Saksi


"Dalam forum rapat tersebut disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali akan ditanggung 9 unit kerja eselon 1 dengan besaran uang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing unit kerja," kata Ali.


Beberapa hari kemudian Jarot mengumpulkan uang dengan jumlah sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp 15 juta, Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan sebesar Rp 15 juta,Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah sebesar Rp 15 juta, Balai Latihan dan Informasi sebesar Rp 30 juta, Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 juta, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp 15 juta, Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta, dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 60 juta


Seluruh uang Rp 200 juta itu diserahkan Jarot kepada Rochmadi melalui Ali Sadli pada 10 Mei 2017 di ruang kerja Ali di Lantai 4 Gedung BPK. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Rochmadi melalui Choirul.


Pada 26 Mei, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang kepada Ali sebesar Rp 40 juta yang berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 35 juta dan dari uang pribadi Jarot sebesar Rp 5 juta. Jarot lalu ditangkap petugas KPK beberapa saat setelah menyerahkan uang tersebut kepada Ali.


Jaksa mendakwa Sugito dan Jarot menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Suap diberikan agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya