TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menyebut uang suap Rp 240 juta yang diberikan pejabat Kementerian Desa untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berasal dari satu sumber. Menurut jaksa, uang itu berasal dari 9 unit kerja eselon 1 di Kementerian Desa dan uang pribadi.
"Pengumpulan uang disepakati akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Jarot dan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca juga:Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK
Kesepakatan adanya iuran untuk membayar auditor BPK terjadi setelah Ketua Sub Tim 1 Choirul Anam bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi. Pada pertemuan itu, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes 2016 akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Choirul lantas menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku penanggung jawab tim pemeriksa, diberi uang sekitar Rp 250 juta.
Anwar lantas meminta Sugito untuk mengupayakan uang tersebut. Dengan sepengetahuan Anwar, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes. Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta.
Baca pula: Kasus Suap Pejabat BPK, KPK Periksa Tiga Saksi
"Dalam forum rapat tersebut disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali akan ditanggung 9 unit kerja eselon 1 dengan besaran uang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing unit kerja," kata Ali.
Beberapa hari kemudian Jarot mengumpulkan uang dengan jumlah sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp 15 juta, Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan sebesar Rp 15 juta,Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah sebesar Rp 15 juta, Balai Latihan dan Informasi sebesar Rp 30 juta, Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 juta, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp 15 juta, Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta, dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 60 juta
Seluruh uang Rp 200 juta itu diserahkan Jarot kepada Rochmadi melalui Ali Sadli pada 10 Mei 2017 di ruang kerja Ali di Lantai 4 Gedung BPK. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Rochmadi melalui Choirul.
Pada 26 Mei, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang kepada Ali sebesar Rp 40 juta yang berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 35 juta dan dari uang pribadi Jarot sebesar Rp 5 juta. Jarot lalu ditangkap petugas KPK beberapa saat setelah menyerahkan uang tersebut kepada Ali.
Jaksa mendakwa Sugito dan Jarot menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta.
Suap diberikan agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI