Penggandaan Uang, 100 Polisi Jaga Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 Agustus 2017 10:26 WIB

Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus 2017. Tempo/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Probolinggo - Lebih dari 100 personil Kepolisian Resor Probolinggo melakukan pengamanan ketat, Selasa, 15 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Kraksaan menyusul sidang tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan penggandaan uang.

Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB nanti di ruang sidang utama PN Kraksaan.

Kepala Bagian Operasional Sabhara Kepolisian Resor Probolinggo, Inspektur Satu Suwito mengatakan sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK) dilibatkan dalam pengamanan sidang di PN Kraksaan.

"Ada tiga peleton, setiap peleton berjumlah 33 personil, total sebanyak 99 personil," kata Suwito ditemui TEMPO di PN Kraksaan, Selasa pagi 15 Agustus 2017.
Baca : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok

Selain itu ada tambahan personil dari tim negosiasi yakni dari polisi wanita sebanyak satu peleton, satuan lalu lintas untuk pengamanan jalur sebanyak 10 orang.

Seratus lebih polisi terbagi menjadi delapan titik pengamanan, mulai dari pengamanan dalam ruang sidang, luar ruang sidang, belakang PN, depan PN hingga pengawalan. Suwito juga mengatakan penjagaam terhadap pengunjung sidang juga diperketat.

"Sesuai prosedur standar operasional, penjagaan pengunjung juga diperketat dan juga ada penggeledahan," ujar Suwito. Sementara itu Bagian Hubungan Masyarakat PN Kraksaan, Yudistira mengatakan sidang tuntutan memang sudah diagendakan pada Selasa ini, 15 Agustus 2017.

"Tidak ada informasi dari jaksa bahwa terdakwa akan tidak hadir. Jadi sidang akan digelar," kata Yudistira.
Simak : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Gandakan Uang di Sidang?

Namun, Yudistira mengatakan waktu persidangan akan mundur sedikit dari sedianya digelar pukul 10.00 WIB, akan diundur pada sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi yang sedianya menghadiri sidang tuntutan pada Selasa pekan kemarin, ternyata tidak bisa hadiri karena sakit. Padahal jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada Selasa pekan kemarin.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono menunda sidang dengan agenda tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa besok, 15 Agustus 2017.


Selain harus menghadapi perkara pidana penipuan, Taat Pribadi juga dijerat kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan yang perkaranya sudah diputus, Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama mengajukan banding atas putusan hakim itu.


Dalam kasus penipuan yang dihadapi kliennya tersebut, Soleh mengaku optimis. "Saya sebagai kuasa hukum Taat Pribadi, menghadapi tuntutan penipuan ini jauh lebih mudah ketimbang dalam kasus pembunuhan," kata dia pekan lalu.
Baca : Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Masih 187 Orang

Sebab dalam kasus penipuan terdebut, Soleh mengatakan, tidak tergambar ihwal Taat Pribadi pernah ketemu Prayitno Suprihadi, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

"Maupun menerima uang secara langsung dari Prayitno S, dan tentu akan kesulitan bagi jaksa penuntut, menurut kami. Apa betul pernah menyetor uang Rp 800 juta. Bagaimana cara membuktikan uang Rp 800 juta kecuali ada tanda terima atau transfer," ujar dia soal kasus Dimas Kanjeng itu.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya