Bambang Soesatyo Sebut KPK Seharusnya Lindungi Johannes Marliem  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 14 Agustus 2017 09:49 WIB

Johannes Marliem. Johannesmarliem.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memberi perlindungan maksimal kepada Johannes Marliem dan keluarganya bila menempatkannya sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sebab, saksi kunci sebuah kasus besar akan menghadapi ancaman serius.

"Karena itu, institusi yang memposisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega-korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca : ICW Mencurigai Kematian Johannes Marliem

Menurut politikus Partai Golkar ini, saat penyidik sebuah kasus besar memposisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, saat itu pula para penyidik menempatkannya dalam ancaman serius.

Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. "Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapat publikasi yang luas," ujarnya.

Kematian Johanes Marliem, kata anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ini, memunculkan sejumlah pertanyaan.

Bambang mempertanyakan apakah Johannes dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal dan siapa yang berinisiatif mempublikasikan nama dan profilnya sebagai saksi kunci.


Bambang menjelaskan, perlindungan terhadap saksi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Seorang saksi, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan," tuturnya.

Bila seorang saksi tidak mendapatkan perlindungan, patut diduga melanggar undang-undang. "Sedangkan tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditoleransi, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," katanya.
Simak juga: Saksi E-KTP Tewas, KPK: Perlindungan Saksi Berdasarkan UU

Bambang berujar Johannes memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1. Dari Johannes pula, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP.

"Kalau KPK memposisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum Marliem dan keluarganya," tutur Bambang.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya