Tunggu Waktu Pas, YLBHI Akan Gugat Perpu Ormas ke MK

Reporter

Minggu, 13 Agustus 2017 18:45 WIB

Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Asfinawati, menjawab pertanyaan awak media seusai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 4 Mei 2015. Praperadilan terhadap Polri terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas berencana menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap Perpu tentang ormas tersebut.


"Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, Ahad, 13 Agustus 2017 terkait Perpu Ormas.

Baca juga:
Penyebab Pemerintah Minta Masyarakat Pelajari Detil Perpu Ormas


Menurut Asfin, satu-satunya jalan untuk menghentikan Perpu itu adalah menggugat ke MK. Sebab, kata dia, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu namun tidak digubris.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal. Namun, kata dia, penanganannya tidak harus melalui Perppu. “Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perppu ormas jawabannya,” ujarnya.

Baca pula:
Potensi Bahaya Perpu Ormas

Al Araf menuturkan adanya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Selain itu, Perppu ini juga dianggap menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli 2017. Perppu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Sehingga pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham tanpa melalui proses hukum.


Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya Perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, Perpu ini akan sah menjadi undang-undang.


MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya