Abu Bakar Baasyir saat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, 16 April 2016. Dok. Kemenkopolhukam
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Medis narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Jose Rizal mengatakan kondisi Ba'asyir saat ini mengalami pembengkakan di kedua kaki. “Kaki beliau bengkak. Kemungkinan bisa dari jantung, ginjal, liver, atau aliran balik pembulu darah,” kata dia di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee Jakarta, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.
Jose mengatakan Ba'asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap organ pembulu darah. Kesimpulannya adalah terjadi gangguan katup pembulu darah yang mengakibatkan pembengkakan.
Jose menjelaskan problem yang dialami Ba'asyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena. Yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembulu darah arterinya tidak mengalami sumbatan.
Jose melanjutkan, pemeriksaan selanjutnya adalah organ jantung Ba'asyir. Kondisi jantung Ba'asyir relatif normal. Pemeriksaan kemudian lebih difokuskan pada fungsi jantung dan katup-katupnya. “Kami melihat ada pembesaran sedikit jantung bilik kiri,” kata Jose. Tapi untuk kontraksinya tercatat bagus yaitu 72 persen.
Menurut Jose, pembesaran jantung pada bilik kiri terjadi karena ada penyumbatan oleh plak kalsium. Yaitu ada penyumbatan di arteri ke kiri tapi ke arah naik. “Secara umum jantung ustaz (Ba’asyir) alhamdulillah baik,” ujar Jose.
Tim dokter berencana untuk melakukan katerisasi pada organ jantung Ba'asyir sesuai dengan kesepakatan keluarga. Sebab tim dokter juga menemukan adanya hernia, yaitu organ dalam perut naik sehingga terasa mual.
Ba'asyir juga mengalami kista pada bagian ginjal. Namun Jose menilai itu adalah hal biasa. Pemeriksaan laboratorium pun dilakukan. Tidak ada gejala yang menunjukkan gangguan ginjal.
Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
1 jam lalu
BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.
Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE
42 hari lalu
Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.