Pansus Hak Angket Bakal Mengecek Rumah Aman KPK di Depok  

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 13:56 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat memimpin audiensi bersama Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. Pada pertemuan tersebut perwakilan Mahasiswa menyampaikan bahwa mereka menolak pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangi rumah aman (safe house) yang digunakan KPK untuk memeriksa sejumlah saksi dalam perkara korupsi. Kedatangan Pansus ke salah satu rumah aman di Depok, Jawa Barat, itu menindaklanjuti kesaksian Niko Panji Tirtayasa.

"Kita akan melihat yang sesungguhnya dan lebih mendalami yang sudah dimiliki Pansus serta mengetahui obyek yang disampaikan Miko, bener enggak rumah itu ada," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Baca: Gerindra Minta Pansus Hak Angket Tak Cari-cari Kesalahan KPK

Politikus Partai Golkar itu berpendapat kunjungan Pansus Angket ke safe house KPK bakal menjadi bahan untuk membuat rekomendasi terkait dengan fungsi dan keperluan rumah aman oleh KPK. "Kalau untuk keperluan pemeriksaan, mengapa dilakukannya tidak di kantor," ujarnya.

Miko adalah saksi perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kesaksian di Pansus, Miko mendapat perlakuan istimewa dari KPK dan diarahkan agar memberikan kesaksian yang memberatkan orang dekat Akil Mochtar, Muchtar Effendi.

Simak: Digembosi Dua Partai, Apa Langkah Pansus Hak Angket KPK?

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai rumah aman KPK adalah rumah yang disewa untuk menempatkan Miko sebagai saksi palsu yang dikondisikan. Ia menilai Miko adalah saksi palsu dalam perkara Akil Mochtar. "Safe house itu saksi dan korban yang benar-benar mengalami peristiwa tersebut dan keselamatan jiwanya terancam," ujarnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keberadaan safe house adalah bagian perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban.

"Kami juga tidak mengkhawatirkan (kedatangan Pansus Hak Angket), karena semua tindakan yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan hukum," ucapnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

18 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya