Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang  

Reporter

Kamis, 10 Agustus 2017 20:48 WIB

Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahaq mengatakan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel bakal dikenakan pelanggaran tindak pidana pencucian uang. Pemilik biro umrah itu adalah Andika Surahman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Saya kira otomatis itu TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari, pada aset, itu pasti kami lakukan pengembangan," kata Herry di kantor Badan Reserse Kriminal, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Baca: Bareskrim Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel

Kepolisian, kata Herry, juga memperhitungkan 35 ribu orang tak kunjung diberangkatkan meski telah membayarkan sejumlah uang ke First Travel. Beberapa modus dijadikan sebagai alasan. "Pertama, karena tidak bisa berangkat, akhirnya ditawarkan ada carter pesawat," katanya menjelaskan.

Pada Ramadan lalu, First Travel menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp 2-8 juta per orang. "Itu pun sama, ternyata tidak diberangkatkan juga," kata Herry. Alibinya, kata dia, First Travel menggunakan konsep hak jual rugi.





Meski demikian, Herry mengatakan kepolisian belum menyita aset yang dimiliki First Travel. Penyidik, kata dia, baru memblokir sejumlah rekening sebagai barang bukti dengan saldo berkisar Rp 1-1,5 juta. "Pertanyaannya, uangnya ke mana?" ucapnya. Kepolisian nantinya akan mengembangkan kasus ini dengan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Simak pula: Calon Jemaah Umrah Geruduk First Travel, Minta Uang Dikembalikan

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sedangkan, kepolisian menjerat suami-istri pemilik First Trafel itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya