Kasus E-KTP, KPK Mendalami Peran Dirut PT Quadra Solution

Kamis, 10 Agustus 2017 20:09 WIB

Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo untuk tersangka Setya Novanto terkait degan perkara korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP). Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Agustus 2017.

"Saksi Anang Sugiana hari ini diperiksa mengenai perannya terkait kegiatan yang dilakukan PT Quadra, ini kan salah satu konsorsium di proyek e-KTP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus.

Baca juga:
Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

Infografis: Mereka yang Terlibat Kasus e-KTP, Korupsi Terbesar

Terkait dengan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, ia mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam pekan ini maupun pekan depan. "Masih akan berlangsung terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR," ucap Yuyuk.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang pada Kamis, 6 April 2017, Anang menyebut ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Periksa Dua Saksi Swasta untuk Setya Novanto

"Ada tim yang membuat segi teknis untuk diarahkan," kata Anang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Menurut Anang, tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang.

Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar perihal proyek e-KTP yang beranggaran Rp 5,95 triliun tersebut.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

23 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya