Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo untuk tersangka Setya Novanto terkait degan perkara korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP). Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Agustus 2017.
"Saksi Anang Sugiana hari ini diperiksa mengenai perannya terkait kegiatan yang dilakukan PT Quadra, ini kan salah satu konsorsium di proyek e-KTP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus.
Terkait dengan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, ia mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam pekan ini maupun pekan depan. "Masih akan berlangsung terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR," ucap Yuyuk.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang pada Kamis, 6 April 2017, Anang menyebut ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Ada tim yang membuat segi teknis untuk diarahkan," kata Anang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Menurut Anang, tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar perihal proyek e-KTP yang beranggaran Rp 5,95 triliun tersebut.