Korban First Travel Melapor ke Polda Metro Jaya

Reporter

Kamis, 10 Agustus 2017 18:56 WIB

Belasan korban First Travel mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan biro umrah itu, 10 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan peserta biro umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan, Kamis, 10 Agustus 2017. Mereka menuding First Travel telah melakukan penipuan dengan menjanjikan perjalanan umrah murah.

"Dari data yang saya pegang korban kebanyakan yang sudah di-reschedule berulang-berulang, mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini gak ada keberangkatan," kata Pramana Syamsul Ikbar, yang mewakili para korban lain untuk melaporkan kasus itu.

Baca: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah

Para korban dugaan penipuan umrah datang dengan membawa berbagai spanduk. Spanduk itu bertuliskan, 'First Travel Kembalikan Uang Kami' hingga 'Uang Kami untuk Ke Baitullah Bukan untuk Investasi'.

Ada belasan korban yang hadir ke Polda Metro Jaya. Namun Pramana mengatakan ada sekitar 250 korban yang memberi kuasa pada dia untuk melaporkan First Travel. Bahkan angka ini, kata Pramana, masih terus bertambah.

"Total kerugiannya Rp 3,8 miliar dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa. Sudah saya inventarisir ada seribuan dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," kata Pramana.

Baca: Promo Umrah Tak Masuk Akal Jadi Penyebab Ditutupnya First Travel

Para korban melaporkan Direktur Utama PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Mereka membawa bukti pembayaran dan sejumlah bukti komunikasi dengan pihak First Travel selama ini.

Pramana mengatakan laporan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya lewat Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan gagal. "Ke YLKI juga tidak ditanggapi (oleh pihak First Travel). Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," kata Pramana.

Para korban ini sebagian besar merupakan warga Bekasi, Jakarta, dan Cimanggis, Depok. Pramana mengatakan ia pun merupakan salah satu korban penipuan.

Baca: Mengenal Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Dicokok Polisi

Laporan Pramana terhadap First Travel masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/3767/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya