LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Zoya

Reporter

Rabu, 9 Agustus 2017 20:30 WIB

Siti Zubaidah, istri almarhum Muhammad Aljahra alias Zoya yang tewas dibakar massa di Bekasi. TEMPO/Adi Warsono

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan layanan bantuan dan perlindungan kepada keluarga Zoya, korban pembakaran di Bekasi pekan lalu. Layanan tersebut juga ditawarkan untuk saksi kasus.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan perlindungan tak langsung diberikan kepada keluarga Zoya karena diperlukan persetujuan dari subjek terlindung. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami sudah menjalin komunikasi melalui kuasa hukum keluarga korban," kata dia seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca juga: Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya

Hasto mengatakan pihaknya juga telah menitipkan formulir permohonan perlindungan yang bisa langsung diisi jika keluarga korban setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Hasto mengatakan, keluarga korban mungkin membutuhkan perlindungan dalam bentuk bantuan terkait dengan proses peradilan kasus. Dia mengatakan perlindungan selama masa peradilan penting karena potensi ancaman yang sangat besar. Terdapat potensi ancaman bagi keluarga dan saksi seiring kesadisan tindak pidana serta banyaknya pelaku yang terlibat. "Karenanya sangat mungkin nantinya salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan fisik," ujar dia.

Hasto menganggap keluarga juga penting mendapat layanan pemenuhan hak prosedural. Pasalnya, proses peradilan yang diikuti terhitung panjang. Layanan ini memastikan hak korban tidak terlanggar.

Hasto mengatakan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural penting agar mereka bisa memberi keterangan dengan aman dan nyaman. Informasi dapat membantu mengungkap tindak pidana. LPSK juga perlu memberikan pemulihan psikologis kepada istri dan anak korban. Dia menilai mereka mengalami trauma psikologis atas peristiwa tersebut.

LPSK sudah memiliki layanan rehabilitasi psikologis, termasuk untuk anak. Hasto mengatakan pihaknya memiliki pengalaman memulihkan psikologis keluarga korban pembunuhan sadis saat memberikan pemulihan kepada anak dan istri Salim Kancil.

Selain pemulihan medis, LPSK melihat penting adanya pemulihan psikososial. Misalnya, pekerjaan untuk istri korban dan jaminan keberlangsungan pendidikan untuk anak korban karena korban merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk rehabilitasi psikososial, LPSK bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Kedua lembaga tersebut akan mencarikan peluang lapangan pekerjaan maupun pelatihan keterampilan bagi istri korban. Sementara untuk keberlangsungan pendidikan, LPSK akan menggandeng Dinas Pendidikan agar bisa memberikan hak pendidikan untuk anak korban pada saat usia sekolah nanti.

Selain pemulihan, Hasto menjelaskan bahwa korban memiliki hak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku. LPSK akan memfasilitasi restitusi jika korban merasa perlu meminta ganti rugi. "Terkait tawaran layanan-layanan tersebut LPSK berharap kuasa hukum menjelaskan dengan baik kepada keluarga korban," ujarnya.

Selain kepada keluarga korban, LPSK sangat terbuka jika ada saksi lain, termasuk saksi di TKP yang ingin memberikan keterangan namun takut mendapatkan ancaman. “Saat kejadian banyak orang yang sebenarnya menyaksikan, namun bisa saja mereka takut bersaksi mengingat jumlah pelaku banyak ini mungkin saja kenal dengan saksi," kata Hasto.

AM alias Zoya tewas akibat dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sebuah pasar di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017. Dia dituduh mencuri amplifier milik musala Al Hidayah.

Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya. Mereka adalah NA, SU, AL, KR, dan SD. Tersangka SD diduga membeli bensin, menyiramkannya pada Zoya, dan membakarnya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

23 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

23 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

19 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

26 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

27 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya