Mudahnya TKI Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 8 Agustus 2017 18:34 WIB
INFO NASIONAL - Pada 1 Agustus 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mendapat amanah dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melayani jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Baru tujuh hari diluncurkan, pada 7 Agustus 2017, jumlah peserta yang mendaftar sudah mencapai 9.727 orang. Hal ini menunjukkan betapa BPSJ Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh para TKI.
“Ini dimungkinkan karena pendaftaran bisa dilakukan secara elektronik. Berdasarkan laporan yang kami dapatkan, mayoritas TKI kita melakukan pendaftaran secara elektronik,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Menurut Agus, TKI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pembayaran premi melalui fasilitas elektronic banking. Sedangkan pengecekannya bisa dilakukan melalui internet. Hal ini juga menggambarkan kebanyakan TKI sudah melek teknologi.
Lantas, apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Khusus TKI, hanya 2 (dua) program yang diwajibkan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan program jaminan hari tua bersifat sukarela. “Ini bentuk kehadiran negara yang bisa dirasakan manfaatnya oleh para TKI di mana pun mereka bekerja,” ucapnya.
Ditegaskan, perlindungan kepada TKI merupakan amanah Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang no 24 tahun 2011 mengenai BPJS. UU tersebut menyebutkan bahwa seluruh pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khusus menyangkut perlindungan terhadap TKI, pembahasannya berlangsung lebih dari setahun. Kementerian Ketenagakerjaan RI, KPK, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan semua stakeholder juga mempercepat sosialisasi perlindungan sosial ini kepada TKI sehingga mereka pun cepat-cepat melakukan pendaftaran.
Kecepatan ini juga didukung kemampuan infrastruktur yang sudah dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di 11 kantor wilayah, 122 kantor cabang, 203 kantor cabang perintis, dan ribuan kanal hasil kerja sama pelayanan dengan perbankan. BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan beberapa bank pemerintah dan swasta untuk melayani pendaftaran maupun pembayaran premi pekerja, termasuk TKI.
Antusiasme para TKI mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan didasari adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan semua TKI mendapatkan perlindungan, baik perseorangan maupun melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). “Kita pakai sistem yang ada. Karena, BPJS ketenagakerjaan ini kan jelmaan dari Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah 40 tahun beroperasi dengan peserta berjumlah 48 juta jiwa. Dari jumlah itu, sampai dengan saat ini sebanyak 23,3 juta peserta yang aktif,” ucapnya.
Ada skema khusus perlindungan TKI melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan ini, meliputi fase sebelum, saat dan sesudah penempatan. Contoh manfaat antara lain jika TKI mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan yang berdampak pada cacat total tetap, maka akan diberikan santunan uang tunai maksimal Rp100 juta. Sedangkan TKI yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp85 juta. Jika TKI bersangkutan memiliki anak, akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja untuk 1 (satu) orang anak.
Untuk TKI yang mengalami kecelakaan kerja sebelum atau sesudah penempatan, diberikan pelayanan kesehatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
Bagi TKI yang mengikuti program jaminan hari tua akan diberikan manfaat JHT ketika sudah memasuki usia pensiun.
Jaminan ini bisa diambil pada saat TKI diberhentikan atau masa kontraknya habis. Usia pensiun yang ditetapkan adalah 56 tahun.
Selain mendapatkan jaminan perlindungan, para TKI akan mendapatkan manfaat yang melekat ketika memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, seperti mendapatkan diskon harga dari 600 merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Diskonnya antara 10-70 persen. Dengan cara ini, kami ingin memberi manfaat kekinian yang optimal serta membantu mengurangi beban biaya hidup,” ujar Agus seraya tersenyum.
Tak hanya itu, TKI yang mengikuti program JHT maka BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan seperti pinjaman kredit perumahan, pinjaman kredit renovasi rumah, juga pinjaman kredit uang muka perumahan yang bekerjasama dengan mitra perbankan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program jaminan hari tua juga mendapatkan manfaat hasil pengembangan. “Imbal hasil ini ditetapkan minimal setara dengan bunga deposito,” tuturnya. Besarnya iuran atau premi juga terjangkau. Setiap bulan, TKI wajib membayar iuran sebesar Rp 370 ribu untuk 31 bulan meliputi dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan TKI yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela, bisa menambah iuran sebesar Rp 105-Rp 600 ribu per bulan. (*)