2 Alasan Ahok Tidak Hadir di Sidang Buni Yani  

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 18:10 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menyebutkan alasan kliennya tidak hadir di sidang terdakwa Buni Yani di Bandung, Selasa, 8 Agustus 2017. Wayan merupakan kuasa hukum Basuki dalam kasus penodaan agama.

Mengutip Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Wayan mengatakan bila jarak saksi dengan pengadilan jauh, cukup dibacakan berita acara pemeriksaan. "Sudah terjawab," kata Wayan di Jakarta, Selasa, 8 Agustus. Ahok sendiri saat ini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan sidang kasus Buni Yani digelar di Bandung.

Baca juga: Sidang Buni Yani, Hakim Sarankan Ahok Dihadirkan Pekan Depan

Wayan menyebut Ahok bisa saja hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi. Namun atas saran dari kuasa hukum, Ahok diminta tidak datang. "Ini bukan kehendak Pak Ahok. Kami yang menyarankan," ucapnya.

Secara lengkap bunyi Pasal 162 KUHAP, yaitu (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan; (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.

Ahok tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani di Bandung. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, Wayan menjelaskan, kuasa hukum mempertimbangkan faktor keamanan bila Ahok hadir di persidangan. Ia memprediksi akan ada banyak orang yang datang dan menyaksikan. Bahkan Wayan sesumbar kliennya bakal terancam nyawanya bila datang.

"Dipenjara dua tahun enggak puas juga masih teriak bunuh Ahok," kata Wayan. Karena tidak yakin dengan keamanan kliennya, kuasa hukum menilai Ahok tidak perlu hadir di persidangan.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya